Penulis: Sanny | Editor: Priyo Suwarno
GRESIK, SWARAJOMBANG.COM– Respons cepat Tim Resmob Polres Gresik membuahkan hasil dengan penangkapan seorang pria pelaku pencurian pakaian dalam wanita di Kecamatan Kebomas, yang aksinya sempat viral di media sosial.
Dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, penyelidikan berjalan terorganisir, dimulai dari pengumpulan informasi saksi, klarifikasi warga sekitar, hingga analisis rekaman CCTV yang menjadi kunci utama.
Dari rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, yaitu Honda Scoopy merah maroon dengan nomor polisi S-3523-JDC. Pemilik kendaraan, seorang pria bernama RAS (27) warga Lamongan, ditangkap di Kecamatan Duduksampeyan pada Jumat (21/11/2025) sore.
Dalam pemeriksaan, RAS mengaku melakukan pencurian dengan dorongan fantasi seksual, dan menyimpan barang curian di rumahnya. Aksi itu terjadi pada Sabtu (8/11/2025) saat seorang korban mendapati pakaian dalamnya hilang dari jemuran setelah memeriksa rekaman CCTV tetangga.
Polres Gresik mengamankan sejumlah barang bukti termasuk motor, helm, jaket, dan pakaian dalam hasil curian sebagai bahan penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kanit Resmob menghimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat menjemur pakaian yang bersifat privasi. Disarankan menjemur di tempat tertutup guna meminimalisir risiko kejahatan serupa.
Jika masyarakat mencurigai atau mengalami kejadian serupa, Polres Gresik membuka layanan pengaduan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat.**











