Menu

Mode Gelap

Headline

Veronica Tan: Sunat Perempuan dalam Perspektif Regulasi, Medis, dan Agama

badge-check


					Veronika Tan , sumber IG Veronika official Perbesar

Veronika Tan , sumber IG Veronika official

Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Pada 29 November 2025, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, membagikan percakapannya dengan Ibu Sinta Nuriyah Wahid di Instagram. Diskusi tersebut menyoroti isu perempuan dan anak, dengan fokus pada praktik sunat perempuan.

“Beberapa waktu lalu saya berbincang dengan Ibu Sinta Nuriyah Wahid tentang isu perempuan dan anak,” kata Veronica. Ia mengakui bahwa topik ini menimbulkan banyak pertanyaan: mengapa dilakukan, apa dampaknya, dan siapa yang mewajibkan.

Regulasi dan Perlindungan

“Dalam Islam kita diajarkan menyayangi tubuh dan menjaganya,” ujar Veronika mengutip pasal

Ia menegaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024, turunan dari UU Kesehatan, menghapus seluruh bentuk pemotongan atau pelukaan genital perempuan.

Aturan ini melarang tenaga kesehatan melakukannya karena tidak berdasar medis dan berisiko bagi fisik maupun psikologis.

Regulasi tersebut juga mendorong edukasi agar masyarakat memahami bahwa tubuh perempuan bukanlah objek, melainkan harus dilindungi agar mereka tumbuh sehat dan bermartabat.

Perspektif Medis

“Sunat perempuan sangat tidak bermanfaat,” kata dr. Astuti M. KKK.

Ia menjelaskan bahwa dampak jangka pendek bisa berupa perdarahan, nyeri hebat, bahkan kematian. Sedangkan jangka panjang dapat menimbulkan jaringan parut, gangguan saat melahirkan, infeksi berkepanjangan, hingga trauma mendalam.

Pandangan Agama

“Islam mengutamakan keselamatan dan martabat perempuan,” tegas Menteri Agama, Prof. Nasarudin Umar.

Kementerian Agama menegaskan bahwa praktik ini tidak memiliki dasar syariat yang kuat.

Meski sebagian masyarakat masih meyakini sebagai ajaran agama, para ahli fikih bersama tenaga kesehatan menjelaskan bahwa praktik ini justru berisiko bagi kesehatan perempuan.

Penutup

“Informasi ini bukan untuk menghakimi,” kata Veronika.

Ia menekankan bahwa tujuan diskusi ini adalah membantu masyarakat memahami isu sunat perempuan secara lebih utuh. Ia membuka ruang dialog dan mengajak publik menuliskan pandangan di kolom komentar. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sopir Melarikan Diri, Bus Terguling di Jalur Danau Ranau 28 Orang Rombongan Pengantin Luka-luka

2 April 2026 - 05:06 WIB

Asyik Bikin Video Tiba-tiba Banjir Datang, Dua Mahasiswi Hilang Terseret Arus Sungai Wira Garden

2 April 2026 - 04:52 WIB

Disaksikan Prabowo dan Lee Jae Myung, Korsel-RI Tandatangani 10 MoU Kerja Sama

1 April 2026 - 20:48 WIB

Jaksa Tuduh Dony Adi Saputra Tarik Rp37,56 M, Uang Haram Kades Muzamil Buron Narkoba Polda Jatim

1 April 2026 - 19:54 WIB

Bertamu di Rumah Pribadi Jokowi, Dubes Iran Menyampaikan Bela Sungkawa Atas Gugurnya TNI di Lebonan

1 April 2026 - 19:03 WIB

Per 1 April 2026 Pemerintah Berlakukan WFH Tiap Hari Jumat, Swasta Bisa Secara Sukarela

31 Maret 2026 - 21:28 WIB

Jembatan Cangar Indah, Disitulah Pemuda Bejijong Mojokerto Terjun 100 M Mengakhiri Hidupnya

31 Maret 2026 - 20:57 WIB

Peringatan Hari Film Nasional: Pengabdi Setan dan The Redemption Bukti Film RI Diterima secara Global

31 Maret 2026 - 20:31 WIB

Firdha Razak Saksi Kasus Poliandri Anaknya: Menantu Perempuan Nikah Siri dengan Pria Lain

31 Maret 2026 - 20:10 WIB

Trending di Headline