swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ustad di Pandeglang Klaim Mampu Gandakan Uang, Tersangka Beli Uang Palsu Lewat Shopee

16-01-2025 18:28:26
in Ekonomi, Hukum
Ustad di Pandeglang Klaim Mampu Gandakan Uang, Tersangka Beli Uang Palsu Lewat Shopee

Dirserse Polda Banten dipimpin Kombes Pol Dian Setyawan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan aksi seorang ustad pemilik pondok di Pandeglang, US, 48, yang mengaku mampu menggandakan uang. Ternyata uang itu palsu yang dibeli dari online Shopee. Instagram@humaspoldabanten

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Priyo Suwanro

KREDONEWS.COM, PANDEGELANG- Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, menggelar konferensi pers, soal pengungkapan kasus seorang ustad pengasuh pondok di Pandeglang berinisial US, 48, melakukan penipuang dengan modus menggandakan uang,

Ternyata uang yang digunakan untuk menipu adalah uang palsu. Menurut pengakuan US uang palsu itu dia dapat dari belanja online Shopee, dalam acara konferensi pers Rabu, 15 Januari 2025.

Dalam penjelasannya Dian Setyawan menyatakan penggerebekan dilakukan pada 12 Januari 2025, di pondok pesantren Bilik Dzikir Nazilul Hikmah Asma Rajawali, di Kampung Telasari, Desa Cigeulis, Pandeglang, preovinsi Banten.

Dalam penggerebekan itu pula, polisi berhasil menyita 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, totalnya mencapai Rp260 juta, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti mata uang Yuan China dan alat-alat yang digunakan dalam penipuan.

Meskipun beberapa orang diduga menjadi korban, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima oleh polisi. Polda Banten mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan serupa dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, menjelaskan bahwa pelaku mengklaim dapat menggandakan uang dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang sebagai mahar.

Dalam menjalankan aksinya, US akan memperlihatkan uang tersebut kepada korbannya melalui video call. Setelah itu, pelaku akan meminta mahar dengan alasan untuk membuka uang dalam peti tersebut.

Pelaku yang selama ini dikenal sebagai ustaz atau kiai membuat korbannya percaya sehingga memberikan uang mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 23 juta untuk dilipatgandakan.

“Praktik penggandaan uang palsu ini kurang lebih satu tahun. Saat ini korban yang sudah teridentifikasi ada 4 orang, cuma belum membuat laporan polisi. Kami minta masyarakat yang pernah menjadi korban segera membuat laporan polisi” kata Dian.

Atas perbuatannya US dijerat melanggar Pasal 26 Ayat 2 dan Pasal 36 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. **

Tags: DireskrimgandakanonlinePandeglangPolda BantenShopeeuangustad
Previous Post

Bupati Mojokerto Siap Merenovasi Rumdah Warga yang Terdampak Ledak di Sumolawang

Next Post

Aktor Bollywood Saif Ali Khan Jadi Korban Perampokan di Rumahnya Terkena Enam Tusukan

Next Post
Aktor Bollywood Saif Ali Khan Jadi Korban Perampokan di Rumahnya Terkena Enam Tusukan

Aktor Bollywood Saif Ali Khan Jadi Korban Perampokan di Rumahnya Terkena Enam Tusukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.