swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Urus di Kepolisian Bayar Rp 30.000, DPR- RI Setuju Penghapusan Persyaratan SKCK

29-03-2025 21:16:26
in Hukum
Urus di Kepolisian Bayar Rp 30.000, DPR- RI Setuju Penghapusan Persyaratan SKCK

Komisi III DPR RI setuju menghapuskan persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang harus mengurus ke polisi dengan biaya Rp 30.000, WNA Rp 60.000. Instagram@lhakim682024

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap usulan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dalam pernyataannya pada 27 Maret 2025, ia menilai bahwa SKCK tidak memberikan manfaat signifikan dan justru memberatkan masyarakat, terutama bagi mereka yang mencari pekerjaan. 

Habiburokhman berpendapat bahwa keberadaan SKCK tidak menjamin seseorang bebas dari masalah hukum. Ia menyatakan, “Orang yang terbukti dipidana, masyarakat juga sudah tahu tanpa perlu SKCK,” menegaskan bahwa informasi tentang rekam jejak pidana seharusnya dapat diakses publik tanpa harus melalui dokumen tersebut.

Ia juga mencatat bahwa pengurusan SKCK sering kali menyulitkan masyarakat karena melibatkan biaya dan waktu, seperti ongkos ke kepolisian dan antrean yang panjang.  Selain itu, ia mengkritik bahwa penerimaan negara dari SKCK tidak signifikan, yang menambah alasan untuk menghapusnya.

Usulan ini bertujuan untuk mempermudah akses bagi semua warga, termasuk mantan narapidana yang telah berkelakuan baik, dalam mencari pekerjaan dan berpartisipasi dalam masyarakat. 

Biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebesar Rp 30.000 berlaku secara nasional di seluruh Indonesia dan untuk WNA Untuk Warga Negara Asing (WNA), biaya yang dikenakan adalah Rp 60.000.

Ketentuan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Biaya ini konsisten di setiap daerah, baik untuk pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan. 

SKCK biasanya diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan atau mendaftar pendidikan, dan berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan.  Menghapus SKCK dapat memberikan beberapa keuntungan tambahan selain mempermudah pencarian kerja, antara lain:

Mengurangi Stigma Terhadap Mantan Narapidana: Dengan menghapus SKCK, mantan narapidana dapat lebih mudah reintegrasi ke dalam masyarakat tanpa stigma yang melekat akibat catatan kriminal mereka. Hal ini dapat mendorong mereka untuk berkontribusi secara positif dan mengurangi kemungkinan mereka kembali melakukan kejahatan. 

Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat: Tanpa SKCK, proses verifikasi latar belakang dapat dilakukan dengan cara yang lebih transparan dan inklusif, sehingga meningkatkan kepercayaan di antara individu dan institusi. Hal ini dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih terbuka dan kolaboratif. 

Pengurangan Beban Administratif: Menghapus SKCK dapat mengurangi beban administratif bagi masyarakat yang sering kali harus mengurus berbagai dokumen untuk keperluan yang sama. Ini akan mempercepat proses administrasi dan mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh individu.

Fokus pada Keamanan Berbasis Data: Alih-alih bergantung pada SKCK sebagai indikator keamanan, penegakan hukum dan pengawasan dapat beralih ke sistem berbasis data yang lebih efisien, memungkinkan penegak hukum untuk lebih fokus pada individu yang benar-benar berisiko. 

Mendorong Perubahan Kebijakan: Penghapusan SKCK dapat memicu diskusi lebih lanjut tentang reformasi kebijakan yang mendukung rehabilitasi dan reintegrasi mantan narapidana, menciptakan pendekatan yang lebih manusiawi dalam sistem peradilan. 

Keuntungan-keuntungan ini menunjukkan bahwa penghapusan SKCK bukan hanya soal kemudahan dalam mencari pekerjaan, tetapi juga berkaitan dengan aspek sosial, administratif, dan kebijakan publik yang lebih luas.**

Tags: bayarDPR RIKomisi IIIpenghapusasanpersyaratan SKCKRp 30.000setuju
Previous Post

Penghuni Ruko Simpang 3 Gugat Surat Bupati, Aliansi LSM Ancam Laporkan Hakim PTUN ke KY dan KPK

Next Post

Diisukan Pacari Ariel Noah, Wulan Guritno Ingin Cari Suami Baru

Next Post
Diisukan Pacari Ariel Noah, Wulan Guritno Ingin Cari Suami Baru

Diisukan Pacari Ariel Noah, Wulan Guritno Ingin Cari Suami Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.