Menu

Mode Gelap

Ekonomi

UMP Jatim Naik Rp140 Ribu, Jadi Rp2.446 Juta

badge-check


					Gubernur Jatim Khofifah Perbesar

Gubernur Jatim Khofifah

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM-Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.446.880. Angka ini naik 6,11% dari upah tahun sebelumnya sebesar Rp2.305.985.

Penetapan tersebut tertuang dalam dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa menyebut upah tersebut mengalami kenaikkan sebesar Rp140.895 dari tahun sebelumnya.

“Kenaikan UMP sudah mengacu PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” kata Khofifah, Rabu (24/12/2025).

Sebelumnya, Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) menyebutkan, peraturan pemerintah (PP) mengenai pengupahan telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 16 Desember 2025 lalu.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemerintah menetapkan formula baru dalam pengupahan, yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Adapun rentang Alfa ditetapkan 0,5-0,9.

Selain itu, Presiden Prabowo memberikan waktu bagi tiap gubernur untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi masing-masing daerah hingga 24 Desember 2025 mendatang.

“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikkan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan tersebut, dikutip Rabu (17/12/2025).

Dalam PP tersebut mengatur gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan besaran UMP. Serta, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabaupaten/Kota (UMSP).

“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023,” kata Yassierli menegaskan.

Yassierli menambahkan, nantinya perhitungan UMP 2026 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemerintah Siapkan Rp3,8 T, untuk Warga Usia 17 Tahun Berupa Rekening Rp50 Ribu

23 September 2026 - 20:11 WIB

Pasokan Gas Terbatas PHK Massal Bayangi Industri Keramik Jatim

22 September 2026 - 20:40 WIB

Beras Fortifikasi Menyumbang Kenaikan Harga

21 September 2026 - 19:06 WIB

Kuwalahan Permintaan, FIlipina Stop Ekspor Ubi Ungu, Peluang Emas Indonesia

20 September 2026 - 18:32 WIB

Harga Emas Jadi Rp2,623 Juta Per Gram, Naik Rp25.000

18 September 2026 - 20:31 WIB

PPn Dipastikan 11 Persen, Tidak Naik

18 September 2026 - 20:11 WIB

Pajak Market Place Mulai 1 November 2026

17 September 2026 - 16:30 WIB

Daftar Harga BBM Terbaru 13 September 2026, Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik

13 September 2026 - 19:24 WIB

Seminggu Harga Emas Melemah Rp33 Ribu/Gram

13 September 2026 - 19:13 WIB

Trending di Ekonomi