swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Tujuh Mahasiswa FH UI Ajukan Uji Materiil UU TNI ke Mahkamah Konstitusi

27-03-2025 22:36:59
in Hukum
Tujuh Mahasiswa FH UI Ajukan Uji Materiil UU TNI ke Mahkamah Konstitusi

Sebanyak tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengfajukan uji material terhadap UU TNI yang baru disahkan oleh DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 21 Maret, satu hari setelah disahkan DPR 20 Maret 2025. Instagram@masukkampus

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor:  Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Tujuh orang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengajukan judicial review (gugatan uji materiil)  terkait UU TNI yang baru disahkan oleh DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menunjuk dua orang kuasa hukum yakni Abu Rizal Biladina dan Muhammad. Keduanya juga merupakan mahasiswa FHUI.

Gugatan itu didaftarkan pada Jumat, 21 Maret 2025. Dikutip dari situs MK, pemohon mengajukan uji formil lantaran menilai ada proses yang tidak dijalankan DPR dalam pembahasan UU yang disahkan pada Kamis 20 maret 2025. 

“Tidak melibatkan partisipasi publik (meaningfull participation) sehingga ketika Para Pemohon tidak bisa memajukan dirinya dalam memeruangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo yang sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” dikutip dari situs MK, Selasa, 25 Maret 2025. 

Ia pun mempersilakan bila masyarakat mau menggugat UU TNI itu ke MK.

Semuanya boleh. Karena kita punya struktur ketatanegaraan yang baku. DPR bersama pemerintah sebagai lembaga pembentuk undang-undang tapi juga ada lembaga lain yang boleh melakukan uji materi,” kata Supratman kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat 21 Maret 2025. 

Tujuh mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) telah mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 Maret 2025.

Permohonan tersebut diajukan pada 21 Maret 2025 dan telah diterima dengan nomor perkara 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. 

Alasan Gugatan

Para mahasiswa berargumen bahwa proses revisi UU TNI tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Mereka menyoroti bahwa partisipasi publik dalam pembahasan RUU sangat minim dan akses terhadap draf RUU tersebut juga sulit18. Dalam petitum permohonan mereka, mahasiswa meminta agar ketentuan norma dalam UU TNI yang telah diubah atau dihapus dapat berlaku kembali. 

Salah satu pemohon, Muhammad Alif Ramadhan, menyatakan bahwa mereka merasa suara mereka tidak didengar selama demonstrasi dan memilih jalur hukum sebagai alternatif.

Dia optimis bahwa permohonan mereka akan diterima oleh MK, mengacu pada putusan MK sebelumnya yang mendukung partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.

Aktivis demokrasi, Titi Anggraini, juga menilai bahwa peluang untuk mengabulkan gugatan ini cukup besar, mengingat pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang. 

Gugatan ini muncul di tengah gelombang penolakan terhadap revisi UU TNI, yang juga disertai dengan aksi demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia. 

Tim peemohon judicail review UUT TNI adalah:

  • Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I)
  • Namoradiarta Siaahan (Pemohon II)
  • Kelvin Oktariano (Pemohon III)
  • M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV)
  • Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V)
  • Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI)
  • R. Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).  **

Tags: ajukanFH HIMAHASISWAMahkamah Konstitusitujuhuji materiilUU TNI
Previous Post

Abdul Hufron Warga Pasuruan Tewas Terjatuh di Tebing Tol KM56 Pandaan, sebelumnya Cekcok dengan Istri di Mobil

Next Post

Diduga Stress Ibu Wafat, Niken Windasari Nekat Bakar Diri di Depan Kampus Stikes Tlogorejo Semarang

Next Post
Diduga Stress Ibu Wafat, Niken Windasari Nekat Bakar Diri di Depan Kampus Stikes Tlogorejo Semarang

Diduga Stress Ibu Wafat, Niken Windasari Nekat Bakar Diri di Depan Kampus Stikes Tlogorejo Semarang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.