Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Tujuh orang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengajukan judicial review (gugatan uji materiil) terkait UU TNI yang baru disahkan oleh DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menunjuk dua orang kuasa hukum yakni Abu Rizal Biladina dan Muhammad. Keduanya juga merupakan mahasiswa FHUI.
Gugatan itu didaftarkan pada Jumat, 21 Maret 2025. Dikutip dari situs MK, pemohon mengajukan uji formil lantaran menilai ada proses yang tidak dijalankan DPR dalam pembahasan UU yang disahkan pada Kamis 20 maret 2025.
“Tidak melibatkan partisipasi publik (meaningfull participation) sehingga ketika Para Pemohon tidak bisa memajukan dirinya dalam memeruangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo yang sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” dikutip dari situs MK, Selasa, 25 Maret 2025.
Ia pun mempersilakan bila masyarakat mau menggugat UU TNI itu ke MK.
Semuanya boleh. Karena kita punya struktur ketatanegaraan yang baku. DPR bersama pemerintah sebagai lembaga pembentuk undang-undang tapi juga ada lembaga lain yang boleh melakukan uji materi,” kata Supratman kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.
Tujuh mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) telah mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 Maret 2025.
Permohonan tersebut diajukan pada 21 Maret 2025 dan telah diterima dengan nomor perkara 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Alasan Gugatan
Para mahasiswa berargumen bahwa proses revisi UU TNI tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Mereka menyoroti bahwa partisipasi publik dalam pembahasan RUU sangat minim dan akses terhadap draf RUU tersebut juga sulit18. Dalam petitum permohonan mereka, mahasiswa meminta agar ketentuan norma dalam UU TNI yang telah diubah atau dihapus dapat berlaku kembali.
Salah satu pemohon, Muhammad Alif Ramadhan, menyatakan bahwa mereka merasa suara mereka tidak didengar selama demonstrasi dan memilih jalur hukum sebagai alternatif.
Dia optimis bahwa permohonan mereka akan diterima oleh MK, mengacu pada putusan MK sebelumnya yang mendukung partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.
Aktivis demokrasi, Titi Anggraini, juga menilai bahwa peluang untuk mengabulkan gugatan ini cukup besar, mengingat pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang.
Gugatan ini muncul di tengah gelombang penolakan terhadap revisi UU TNI, yang juga disertai dengan aksi demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia.
Tim peemohon judicail review UUT TNI adalah:
- Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I)
- Namoradiarta Siaahan (Pemohon II)
- Kelvin Oktariano (Pemohon III)
- M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV)
- Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V)
- Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI)
- R. Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII). **