Penulis: Mayang K. Mahardhika | Editor: Priyo Suwarno
BANDUNG, SWAJOMBANG.COM- Tri Yanto, melaporkan ada indikasi korupsi di Baznas Jawa Barat (Jabar) penyalahgunaan dana zakat senilai sekitar Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Jabar sekitar Rp 3,5 miliar pada periode 2021-2023.
Kasus ini mencuat setelah Tri Yanto, mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar, mencoba membongkar dugaan korupsi tersebut.
Ia pun kemudian malah dipecat dari Baznas Jabar sejak 2024, dengan alasan rasionalisasi lembaga dan tuduhan tindakan indisipliner, namun sebelum itu ia sudah aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan dana di lembaganya.
Setelah mengungkap kasus ini, Tri Yanto justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas tuduhan melakukan akses ilegal (illegal access) dan membocorkan dokumen rahasia Baznas Jabar, yang diatur dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE, sampai saat ini tersangka belum ditahan.
Baznas Jabar membantah ada korupsi dan menyatakan bahwa hasil audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Baznas RI tidak menemukan bukti korupsi sebagaimana yang dituduhkan Tri Yanto.
Baznas juga menilai tuduhan pelanggaran hak whistleblower tidak relevan, karena menganggap Tri Yanto melakukan pelanggaran prosedur dalam mengakses dan menyebarkan dokumen tanpa izin.
Dukungan LBH
Pihak LBH yang memberikan dukungan kepada Tri Yanto adalah LBH Bandung. Kepala Bidang Kampanye & Jaringan LBH Bandung, Fariz Hamka Pranata, menyatakan bahwa LBH Bandung tengah mengkaji kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan atas kriminalisasi yang dialami Tri Yanto.
LBH Bandung juga mendesak Polda Jawa Barat menghentikan perkara terhadap Tri Yanto dan mencabut status tersangkanya. Selain itu, Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, Rafi Syaiful Ilham, aktif memberikan pendampingan dan menjelaskan kronologi kasus ini.
LBH Bandung menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Tri Yanto merupakan bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower yang melaporkan dugaan korupsi di Baznas Jawa Barat.
Mereka juga telah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan mengajukan perlindungan hukum bagi Tri Yanto. LBH Bandung mengajak masyarakat dan media untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan demi keadilan bagi Tri Yanto
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam tindakan kriminalisasi terhadap Tri Yanto sebagai whistleblower dan menilai penetapan tersangka ini sebagai kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di lembaga publik sosial.
LBH juga menyatakan bahwa Tri Yanto dilindungi oleh undang-undang perlindungan whistleblower dan sedang mengajukan perlindungan aksi dan bantuan hukum kepada LPSK dan Komnas HAM.
Kasus ini menimbulkan kontroversi dan sorotan publik karena mantan pegawai yang berusaha mengungkap dugaan korupsi justru menjadi tersangka atas tuduhan akses ilegal dan pembocoran dokumen rahasia. Polisi telah memasuki tahap penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
Tri Yanto adalah mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat yang menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar.
Ia mulai bekerja di Baznas Jabar sejak tahun 2018 dan menemukan dugaan penyalahgunaan dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar serta dana hibah APBD Jawa Barat sekitar Rp 3,5 miliar pada periode 2021-2023.
Tri Yanto melaporkan temuan ini ke pimpinan Baznas Jabar dan instansi terkait seperti Baznas RI, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jabar, dan KPK.
Setelah melaporkan dugaan korupsi tersebut, Tri Yanto dipecat oleh Baznas Jabar dengan alasan tindakan indisipliner, namun tuduhan tersebut tidak terbukti di pengadilan hubungan industrial. Selanjutnya, Tri Yanto justru dijadikan tersangka oleh polisi dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran dokumen rahasia Baznas tanpa izin.
Ia dituduh melakukan tindak pidana illegal access dan membocorkan informasi yang dikecualikan oleh Baznas. Kasus ini mendapat sorotan luas karena dianggap sebagai kriminalisasi terhadap whistleblower yang berupaya mengungkap korupsi di lembaga publik sosial.
Kronologi
- Tri Yanto mulai bekerja di Baznas Jabar sejak 2018. Pada 2020 terjadi pergantian pimpinan Baznas Jabar yang membuat suasana kerja berubah.
- Pada akhir 2022 hingga 2023, Tri mencurigai ada penyalahgunaan dana zakat senilai sekitar Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Jawa Barat sekitar Rp 3,5 miliar yang terjadi pada periode 2021-2023.
- Tri melaporkan dugaan korupsi tersebut ke pimpinan Baznas Jabar, Baznas RI, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mulai akhir 2022 hingga September 2024.
- Pada Januari 2023, Tri Yanto dipecat dari Baznas Jabar dengan alasan rasionalisasi lembaga dan tuduhan tindakan indisipliner.
- Pada 20 November 2024, Wakil Ketua III Baznas Jabar, Achmad Ridwan, melaporkan Tri Yanto ke Polda Jabar atas tuduhan akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia Baznas Jabar tanpa izin.
- Polisi menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka pada 15 Mei 2025 atas tuduhan melanggar UU ITE terkait penyebaran dokumen rahasia yang ia akses dan pindahkan ke perangkat pribadinya sejak Februari 2023. Dokumen yang disebarkan meliputi kerja sama Baznas Jabar dengan STIKES Dharma Husada dan laporan pertanggungjawaban dana hibah APBD Jabar.
Tri membantah tuduhan penyebaran dokumen ke publik dan menyatakan dokumen hanya dibagikan ke pengawas internal untuk melengkapi laporan dugaan korupsi.
LBH Bandung, ICW, dan SAFEnet mengecam penetapan tersangka ini sebagai kriminalisasi terhadap whistleblower dan menuntut perlindungan hukum bagi Tri Yanto.
Kasus ini mendapat sorotan luas karena menunjukkan potensi masalah besar dalam pengelolaan dana zakat di Indonesia. **