Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Gratis, Aturan 0,3 Persen Dihapus

badge-check


					Ilustrasi QRIS Perbesar

Ilustrasi QRIS

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG-Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jakarta mengingatkan transaksi menggunakan alat pembayaran digital “Quick Response Code Indonesian Standard” (QRIS) di bawah Rp500 ribu masih tak dikenakan biaya layanan atau gratis.

“Sampai akhir 2024 QRIS masih ada potongan 0,3 persen. Desember 2024 itu sudah kami hilangkan. Jadi transaksi di bawah Rp500 ribu, gratis,” kata Yosamartha Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) DKI Jakarta, Kamis (6/11/2025) dilansir Antara.

Semula, Merchant Discount Rate (MDR) atau biaya layanan dibebankan kepada para pedagang ketika menggunakan QRIS sebesar 0,3 persen ketika melakukan transaksi lebih dari Rp100 ribu.

“Banyak yang belum tahu kalau sekarang (biaya 0,3 persen) itu sudah dihilangkan, sudah dicabut, jadi 0 persen sekarang. QRIS bebas biaya (untuk transaksi di bawah Rp500 ribu),” ujar Yosamartha.

Adapun saat ini, sebanyak 6 juta orang di Jakarta sudah menggunakan QRIS. Jumlah yang sama juga tercatat untuk merchant. “Kalau merchant saat ini baru sekitar 85 persen ada target. Targetnya sekitar 7 juta,” katanya.

Dia menambahkan, Jakarta menyumbang sebesar 40 persen transaksi QRIS di Indonesia. Dari lima kota administrasi, Jakarta Selatan berkontribusi paling besar yakni hampir 35 persen, diikuti Jakarta Barat sekitar 24 persen, kemudian Jakarta Pusat sekitar 17 persen, serta Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

Sementara untuk Kepulauan Seribu tercatat masih minim. Karena itu, BI DKI berupaya meningkatkan jumlah pengguna QRIS.

“Nanti tiket-tiket segala macam sudah bisa mengadopsi QRIS. Harapannya penetrasinya nanti semakin kuat secara bertahap. Nanti kami akan dorong para pedagang-pedagang yang ada di Kepulauan Seribu supaya bisa menerima QRIS,” kata dia. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Tiga Jenis Emas Pegadaian pada Kamis

30 Juli 2026 - 19:18 WIB

Larangan Rekam SP2DK DJP Tuai Kritik, Bisa Gerus Kepercayaan Wajib Pajak

26 Juli 2026 - 19:17 WIB

Ini Catatan Harga Bahan Pangan Menurut PHPS

23 Juli 2026 - 21:26 WIB

Harga BBM Hampir Semua Harga Turun, Kecuali Pertamax

13 Juli 2026 - 20:19 WIB

2.100 Formasi CPNS-PPPK Tahun Ini Disusulkan Pemprov Jatim

6 Juli 2026 - 19:04 WIB

Harga Pertamax Turbo Turun Rp1450, Per 1 Juli 2026

1 Juli 2026 - 19:52 WIB

Juli-Agustus-September Tarif Listrik Tak Naik

30 Juni 2026 - 21:29 WIB

Pemangkasan Besar-besaran, BUMN akan Tinggal 250 dari 1000

28 Juni 2026 - 21:31 WIB

Pertumbuhannya Diprediksi Paling Tinggi di Dunia, Crazy Rich Indonesia Makin Banyak,

28 Juni 2026 - 21:20 WIB

Trending di Ekonomi