Menu

Mode Gelap

Headline

Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buron dari Jombang, Hariyono Berpindah-pindah Sambil Jualan Pecel

badge-check


					Setelah empat tahun buron, Hairyono, 69, kembali ke Jombang. Bukan pualgn ke rumah, melainkan masuk ke Lapas Jombang, untuk menjalani hukuman atas kesalahnnya korupsi dana hibah PSSI Jombang. Foto: swarajombang.com/ elok apriyanto Perbesar

Setelah empat tahun buron, Hairyono, 69, kembali ke Jombang. Bukan pualgn ke rumah, melainkan masuk ke Lapas Jombang, untuk menjalani hukuman atas kesalahnnya korupsi dana hibah PSSI Jombang. Foto: swarajombang.com/ elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM — Pelarian Hariyono (69), terpidana korupsi dana hibah pembinaan sepak bola PSSI Jombang, berakhir setelah lima tahun buron. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menangkapnya di Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (23/1/2026), tanpa perlawanan.

Hariyono divonis empat tahun penjara plus denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Vonis itu terkait penyalahgunaan dana hibah KONI Jombang tahun 2011 untuk program sepak bola PSSI.

Ia juga wajib bayar uang pengganti Rp112 juta, atau tambahan hukuman enam bulan penjara. Total kerugian negara mencapai Rp277 juta.

Status Daftar Pencarian Orang (DPO) diterbitkan sejak 2021 karena Hariyono menghindari eksekusi. Upaya hukumnya melalui banding dan kasasi ditolak Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, mengungkapkan Hariyono tinggal di Karawang sejak 2020.

“Ia mengaku hidup dari jualan pecel sambil pindah-pindah tempat untuk luput dari kejaran aparat,” ujar Deady saat dikonfirmasi di Kejari Jombang, Senin (26/1/2026).

Penangkapan dilakukan tim gabungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama intelijen dan tindak pidana khusus Kejari Jombang. Saat digeledah di rumahnya di Perumahan Sofie Residence, Purwasari, Karawang, Hariyono kooperatif tanpa identitas palsu.

Kini, Hariyono ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang untuk jalani hukuman empat tahun. “Kami sudah masukkan terpidana ke lapas untuk laksanakan putusan,” pungkas Deady. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Belum Sembulan Terjadi Lagi, Pria Misterius Tewas Loncat dari Jembatan Kembar Cangar

23 April 2026 - 16:31 WIB

Gempa 3.8 Magnetudo Guncang Buleleng Bali dan Timor

23 April 2026 - 15:37 WIB

Menang Gugatan Rp119 Triliun Lawan Hary Tañoe, Jusuf Hamka Sujud Syukur

23 April 2026 - 11:13 WIB

KPJ Sabah Specialist Hospital Makin Berkibar, Jadi Pilihan Pasien Indonesia 

22 April 2026 - 11:56 WIB

Rudy Mas’ud tak Punya Nyali Temui Massa Aksi Unjuk Rasa AMP Kaltim

22 April 2026 - 09:02 WIB

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

Trending di Headline