Menu

Mode Gelap

Headline

Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buron dari Jombang, Hariyono Berpindah-pindah Sambil Jualan Pecel

badge-check


					Setelah empat tahun buron, Hairyono, 69, kembali ke Jombang. Bukan pualgn ke rumah, melainkan masuk ke Lapas Jombang, untuk menjalani hukuman atas kesalahnnya korupsi dana hibah PSSI Jombang. Foto: swarajombang.com/ elok apriyanto Perbesar

Setelah empat tahun buron, Hairyono, 69, kembali ke Jombang. Bukan pualgn ke rumah, melainkan masuk ke Lapas Jombang, untuk menjalani hukuman atas kesalahnnya korupsi dana hibah PSSI Jombang. Foto: swarajombang.com/ elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM — Pelarian Hariyono (69), terpidana korupsi dana hibah pembinaan sepak bola PSSI Jombang, berakhir setelah lima tahun buron. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menangkapnya di Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (23/1/2026), tanpa perlawanan.

Hariyono divonis empat tahun penjara plus denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Vonis itu terkait penyalahgunaan dana hibah KONI Jombang tahun 2011 untuk program sepak bola PSSI.

Ia juga wajib bayar uang pengganti Rp112 juta, atau tambahan hukuman enam bulan penjara. Total kerugian negara mencapai Rp277 juta.

Status Daftar Pencarian Orang (DPO) diterbitkan sejak 2021 karena Hariyono menghindari eksekusi. Upaya hukumnya melalui banding dan kasasi ditolak Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, mengungkapkan Hariyono tinggal di Karawang sejak 2020.

“Ia mengaku hidup dari jualan pecel sambil pindah-pindah tempat untuk luput dari kejaran aparat,” ujar Deady saat dikonfirmasi di Kejari Jombang, Senin (26/1/2026).

Penangkapan dilakukan tim gabungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama intelijen dan tindak pidana khusus Kejari Jombang. Saat digeledah di rumahnya di Perumahan Sofie Residence, Purwasari, Karawang, Hariyono kooperatif tanpa identitas palsu.

Kini, Hariyono ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang untuk jalani hukuman empat tahun. “Kami sudah masukkan terpidana ke lapas untuk laksanakan putusan,” pungkas Deady. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

2 Juli 2026 - 10:51 WIB

Tangan Dewa Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi dari Malaysia Sembuhkan Ribuan Pasien

2 Juli 2026 - 09:12 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Trending di Hukum