Menu

Mode Gelap

Headline

Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buron dari Jombang, Hariyono Berpindah-pindah Sambil Jualan Pecel

badge-check


					Setelah empat tahun buron, Hairyono, 69, kembali ke Jombang. Bukan pualgn ke rumah, melainkan masuk ke Lapas Jombang, untuk menjalani hukuman atas kesalahnnya korupsi dana hibah PSSI Jombang. Foto: swarajombang.com/ elok apriyanto Perbesar

Setelah empat tahun buron, Hairyono, 69, kembali ke Jombang. Bukan pualgn ke rumah, melainkan masuk ke Lapas Jombang, untuk menjalani hukuman atas kesalahnnya korupsi dana hibah PSSI Jombang. Foto: swarajombang.com/ elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM — Pelarian Hariyono (69), terpidana korupsi dana hibah pembinaan sepak bola PSSI Jombang, berakhir setelah lima tahun buron. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menangkapnya di Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (23/1/2026), tanpa perlawanan.

Hariyono divonis empat tahun penjara plus denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Vonis itu terkait penyalahgunaan dana hibah KONI Jombang tahun 2011 untuk program sepak bola PSSI.

Ia juga wajib bayar uang pengganti Rp112 juta, atau tambahan hukuman enam bulan penjara. Total kerugian negara mencapai Rp277 juta.

Status Daftar Pencarian Orang (DPO) diterbitkan sejak 2021 karena Hariyono menghindari eksekusi. Upaya hukumnya melalui banding dan kasasi ditolak Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, mengungkapkan Hariyono tinggal di Karawang sejak 2020.

“Ia mengaku hidup dari jualan pecel sambil pindah-pindah tempat untuk luput dari kejaran aparat,” ujar Deady saat dikonfirmasi di Kejari Jombang, Senin (26/1/2026).

Penangkapan dilakukan tim gabungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama intelijen dan tindak pidana khusus Kejari Jombang. Saat digeledah di rumahnya di Perumahan Sofie Residence, Purwasari, Karawang, Hariyono kooperatif tanpa identitas palsu.

Kini, Hariyono ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang untuk jalani hukuman empat tahun. “Kami sudah masukkan terpidana ke lapas untuk laksanakan putusan,” pungkas Deady. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:44 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:23 WIB

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Trending di Hukum