Menu

Mode Gelap

Headline

Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buron dari Jombang, Hariyono Berpindah-pindah Sambil Jualan Pecel

badge-check


					Setelah empat tahun buron, Hairyono, 69, kembali ke Jombang. Bukan pualgn ke rumah, melainkan masuk ke Lapas Jombang, untuk menjalani hukuman atas kesalahnnya korupsi dana hibah PSSI Jombang. Foto: swarajombang.com/ elok apriyanto Perbesar

Setelah empat tahun buron, Hairyono, 69, kembali ke Jombang. Bukan pualgn ke rumah, melainkan masuk ke Lapas Jombang, untuk menjalani hukuman atas kesalahnnya korupsi dana hibah PSSI Jombang. Foto: swarajombang.com/ elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM — Pelarian Hariyono (69), terpidana korupsi dana hibah pembinaan sepak bola PSSI Jombang, berakhir setelah lima tahun buron. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menangkapnya di Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (23/1/2026), tanpa perlawanan.

Hariyono divonis empat tahun penjara plus denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Vonis itu terkait penyalahgunaan dana hibah KONI Jombang tahun 2011 untuk program sepak bola PSSI.

Ia juga wajib bayar uang pengganti Rp112 juta, atau tambahan hukuman enam bulan penjara. Total kerugian negara mencapai Rp277 juta.

Status Daftar Pencarian Orang (DPO) diterbitkan sejak 2021 karena Hariyono menghindari eksekusi. Upaya hukumnya melalui banding dan kasasi ditolak Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, mengungkapkan Hariyono tinggal di Karawang sejak 2020.

“Ia mengaku hidup dari jualan pecel sambil pindah-pindah tempat untuk luput dari kejaran aparat,” ujar Deady saat dikonfirmasi di Kejari Jombang, Senin (26/1/2026).

Penangkapan dilakukan tim gabungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama intelijen dan tindak pidana khusus Kejari Jombang. Saat digeledah di rumahnya di Perumahan Sofie Residence, Purwasari, Karawang, Hariyono kooperatif tanpa identitas palsu.

Kini, Hariyono ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang untuk jalani hukuman empat tahun. “Kami sudah masukkan terpidana ke lapas untuk laksanakan putusan,” pungkas Deady. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

Hadapi Aksi 214, Rudi Mas’ud Bangun Pagar Berduri 4 M dan 1.700 Personel Pengaman

20 April 2026 - 11:57 WIB

Poster digital ini diubggah akun Instagram@lambe_kaltim. Foto: instagran@lambe_kaltim

100 Lebih Santri Ponpes Asnawiyyah Demak, Mual dan Muntah, Makan Nasi Goreng MBG

20 April 2026 - 00:04 WIB

Diduga Keracunan Makanan MBG, 49 Santri Al Inayah Cilegon Dirawat di Rumah Sakit

19 April 2026 - 23:00 WIB

PT JFC Gugat Nany Widjaja Rp21,4 M, karena Gagal Bangun Realestat di Jombang

19 April 2026 - 21:31 WIB

Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Sadsuitubun, Polisi Ringkus 2 Tersangka

19 April 2026 - 20:20 WIB

Polisi Mojokerto Meringkus Inge Marita, Videonya Viral Memukul Bocah dan Rampas Kunci Kontak

19 April 2026 - 13:25 WIB

Trending di Headline