Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM — Pelarian Hariyono (69), terpidana korupsi dana hibah pembinaan sepak bola PSSI Jombang, berakhir setelah lima tahun buron. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menangkapnya di Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (23/1/2026), tanpa perlawanan.
Hariyono divonis empat tahun penjara plus denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Vonis itu terkait penyalahgunaan dana hibah KONI Jombang tahun 2011 untuk program sepak bola PSSI.
Ia juga wajib bayar uang pengganti Rp112 juta, atau tambahan hukuman enam bulan penjara. Total kerugian negara mencapai Rp277 juta.
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) diterbitkan sejak 2021 karena Hariyono menghindari eksekusi. Upaya hukumnya melalui banding dan kasasi ditolak Mahkamah Agung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, mengungkapkan Hariyono tinggal di Karawang sejak 2020.
“Ia mengaku hidup dari jualan pecel sambil pindah-pindah tempat untuk luput dari kejaran aparat,” ujar Deady saat dikonfirmasi di Kejari Jombang, Senin (26/1/2026).
Penangkapan dilakukan tim gabungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama intelijen dan tindak pidana khusus Kejari Jombang. Saat digeledah di rumahnya di Perumahan Sofie Residence, Purwasari, Karawang, Hariyono kooperatif tanpa identitas palsu.
Kini, Hariyono ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang untuk jalani hukuman empat tahun. “Kami sudah masukkan terpidana ke lapas untuk laksanakan putusan,” pungkas Deady. **











