swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Tilang ELTE Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Begini Cara Mengurusnya

02-01-2025 18:40:47
in Hukum, Nasional
Tilang ELTE Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Begini Cara Mengurusnya
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan secara resmi termasuk peluncuran tilang sistem ELTE  secara nasional untuk meningkatkan penegakan hukum lalu lintas secara efisien dan transparan.

Mulai 1 Januari 2025, sistem tilang di Indonesia mengalami pembaruan signifikan.

Tilang elektronik (ETLE) akan menjadi metode utama, memanfaatkan kamera canggih untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Jika kendaraan terdeteksi melanggar, pemilik akan menerima surat tilang melalui pos, dan STNK dapat diblokir jika tidak ada konfirmasi dalam delapan hari.

Selain itu, pengemudi disarankan untuk tidak terlibat dalam praktik suap saat ditilang. Pelanggaran akan dikenakan denda sesuai jenis pelanggaran yang tercantum dalam UU Lalu Lintas.

Perubahan terbaru dalam sistem tilang elektronik (ETLE) di Indonesia meliputi:

Penerapan Nasional: ETLE kini diterapkan secara nasional, menggantikan tilang manual, untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi

Kamera Pengenalan Wajah: Korlantas Polri meluncurkan ETLE berbasis pengenalan wajah untuk meningkatkan akurasi penegakan hukum.

Pembayaran Denda: Pelanggar dapat membayar denda secara online melalui bank, dengan notifikasi langsung setelah pembayaran.

Perubahan Pelat Nomor: Pelat nomor kendaraan akan berubah warna menjadi putih untuk meningkatkan deteksi kamera.

Untuk membayar denda tilang elektronik (ETLE) di Indonesia, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Konfirmasi Surat Tilang: Setelah menerima surat tilang, konfirmasikan pelanggaran melalui situs atau aplikasi ETLE-PMJ.
  2. Menerima Informasi Pembayaran: Setelah konfirmasi, Anda akan menerima SMS berisi nomor registrasi dan rekening untuk pembayaran.
  3. Metode Pembayaran:
    • Teller BRI: Isi slip setoran dengan nomor pembayaran dan nominal denda.
    • ATM BRI: Pilih menu pembayaran, masukkan nomor pembayaran dan nominal.
    • Mobile Banking/Internet Banking BRI: Masukkan nomor pembayaran dan nominal sesuai denda.
    • Transfer dari Bank Lain: Masukkan kode bank BRI (002) diikuti nomor pembayaran.
  4. Simpan Bukti Pembayaran: Simpan struk atau notifikasi sebagai bukti untuk pengambilan barang bukti di kejaksaan.**
Tags: 1 JanuariberlakuELTEKapolrinasionaltilang
Previous Post

Pengacara Rudi S. Gani Tewas Ditembak Sniper di Bone Sulsel

Next Post

Kunjungi Museum La Galigo, Menko Pratikno: Lengkap dan Edukatif

Next Post
Kunjungi Museum La Galigo, Menko Pratikno: Lengkap dan Edukatif

Kunjungi Museum La Galigo, Menko Pratikno: Lengkap dan Edukatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.