Menu

Mode Gelap

Hukum

Tiga Mantan Bupati Sidoarjo Kembali Diperiksa Kejaksaan Terkait Rusunawa

badge-check


					Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafie saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Sidoarjo Perbesar

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafie saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Sidoarjo

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM-Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Waru, terus dikembangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Setelah menetapkan empat mantan Kepala Dinas Perkim Cipta Karya, sebagai tersangka, kini giliran tiga mantan Bupati Sidoarjo yang diperiksa, termasuk Saiful Ilah dan Ahmad Muhdlor Ali.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafie, membenarkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari tiga mantan kepala daerah. Mereka dimintai klarifikasi atas dugaan keterlibatan dalam proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 9,7 miliar tersebut.

“Tiga mantan kepala daerah, termasuk WH (Win Hendrarso), SI (Saiful Ilah), dan GM (Gus Muhdlor), sudah kami periksa terkait kasus Rusunawa Tambaksawah,” ujar Jhon Franky, saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Sidoarjo, Rabu (23/7/2025).

Meski demikian, Jhon menegaskan bahwa sejauh ini belum ada bukti yang cukup kuat untuk menjerat ketiganya sebagai tersangka. “Sampai saat ini belum ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para mantan Bupati sebagai tersangka,” katanya.

Namun, Kejari Sidoarjo belum menutup kemungkinan adanya perkembangan baru dalam kasus ini. Penyelidikan akan terus diperluas dan bisa berujung pada penetapan tersangka tambahan.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini secara objektif. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru,” ucap Jhon.

Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan Rusunawa Tambaksawah sempat menjadi program unggulan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Namun belakangan proyek tersebut menjadi sorotan karena ditemukan indikasi penyimpangan anggaran dan spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Dalam proses penyidikan, Kejari telah menetapkan empat mantan pejabat Dinas Perkim sebagai tersangka. Kasus ini kini telah naik ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Pemeriksaan terhadap Saiful Ilah dan Ahmad Muhdlor Ali kembali memunculkan sorotan publik terhadap integritas dan akuntabilitas kepemimpinan daerah di masa lalu. Banyak pihak mendorong agar Kejaksaan mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sekongkol dengan Pacar, Andriana Sekap dan Kuras Rp2 M dan 1 Kg Emas Milik Kakek Kusnadi

18 Mei 2026 - 16:56 WIB

Presiden Cabut Sejumlah Kewenangan Polri Dialihkan ke TNI, Andrianus Meliala: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:54 WIB

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Gus Ipul Mencopot Dua Pejabat Kemensos, Soal Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Nadiem: Melampaui Akal Sehat, Saat Dituntut Hukumam 18,5 Tahun Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

13 Mei 2026 - 21:43 WIB

Massa AMPB Desak Kapolres Pati Dicopot, Jumat Datang Lagi Bawa Alat Dapur

13 Mei 2026 - 17:02 WIB

Jombang Heboh File Rahasia Rekrutmen KDMP Bocor, Tertera Nama Pejabat yang Beri Rekomendasi

13 Mei 2026 - 14:31 WIB

Trending di Hukum