Menu

Mode Gelap

Hukum

Tersangka Penjual Tanah Aset Milik Negara Resmi Ditahan Kejari Sidoarjo

badge-check


					Para tersangka penjual aset negara Perbesar

Para tersangka penjual aset negara

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM– – Akhirnya warga yang tergabung di Forum Peduli Sidokerto (FPS) Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo harus bernafas lega, mengingat penanitian panjang dan perjuangan mereka tidak sia -sia, Kejari Sidoarjo melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (PIDSUS) sudah melakukan penahanan paksa terhadap Ali Nasikin Kades Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo ditahan di Lapas Kelas II Sidoarjo. Senin, (10/3/2025).

Patut di apresiasi terkait dengan kinerja Kejari Sidoarjo dalam hal ini Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) yang sudah bekerja maksimal, Profesional dengan memanggil pihak -pihak terkait yang ada hubungannya dengan transaksi penjualan tanah cuilan yang merupakan aset pemerintah Desa Sidokerto dan akhirnya tidak heran pihak Kejari Sidoarjo menetapkan para tersangka dan menahannya.

Adapun terkait penahanan ini menurut  Kasie Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia dalam pres releasenya mengatakan bahwa penahanan terhadap dua tersangka karena sudah diperoleh cukup alasan untuk dilakukan penahanan, pertimbangan lain dikwatirkan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.

“Kedua Tersangka ini kita lakukan upaya paksa penahanan, mengingat beberapa waktu lalu sempat mangkir dari panggilan. Dikwatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya lagi,” urainya.

Untuk diketahui selain Ali Nasikin (AN) tim penyidik Kejari Sidoarjo juga menahan Sami’un (SMN) berperan sebagai Ketua Tim 9 yang dibentuk oleh Kades SN yang melakukan transaksi penjualan tanah aset Pemerintah Desa Sidokerto dengan pihak pengembang.

Jhon Frangky juga dalam kesempatan itu menyampaikan terkait dengan penahanan terhadap tersangka lainnya pada hari Selasa, 4/3/2025 atas nama Kastain (KSN) menurutnya atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini negara dirugikan senilai Rp. 3.214.100.000 (Tiga Milyar Seratus Empat Puluh Satu juta seratus Ribu).


”Yang Jelas terhadap ketiga tersangka ini, kita jerat dengan dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Atau pasal 3 jo pasal 12 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Letjen TNI Yudi Abrimantyo Melepas Jabatan KaBAIS, Bentuk Pertanggungjawab Pasca Penyiraman Air Keras

25 Maret 2026 - 20:31 WIB

Polisi Meringkus Pembunuh Dokter Shanti Hastuti, Pelaku Tetangga Korban Kepergok Saat Mau Mencuri

25 Maret 2026 - 16:57 WIB

Dua Perempuan Tewas Seketika di Depan PG Candi Sidoarjo, Pengemudi Positif Narkoba

24 Maret 2026 - 17:37 WIB

Bersyukur Bisa Sungkem ke Orang Tua, Yaqut Qoumas Kembali ke Tahanan KPK sejak Senin 23 Maret 2026

24 Maret 2026 - 12:20 WIB

Emmanuel Ebenezer Ajukan Tahanan Rumah ke KPK, Ikuti Jejak Menag Yaqut Qoumas

23 Maret 2026 - 20:15 WIB

Sohat dan Sohut Chairil Bersaudara Otak Dibalik Tambang Ilegal 1.600 H di Kukar dengan Kerugian Rp 2,4 Triliun

23 Maret 2026 - 16:12 WIB

35 Siswa SMK di Pasuruan Positif Narkoba, Kini Dalam Pembinaan BNNK

23 Maret 2026 - 12:25 WIB

Polisi Meringkus Pria WNA Irak di Atas Bus NPM di Rest Area Tol Merak, Tersangka Pembunuh Cucu Pok Nori

22 Maret 2026 - 21:23 WIB

Ditemukan 7 Potong Tubuh Korban Mutilasi di Samarinda, Polisi Tangkap Dua Tersangka Pelaku Suami Siri dan Teman Wanita Lain

22 Maret 2026 - 19:21 WIB

Trending di Headline