Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Terjadi kesalahan transfer dana reses kepada 580 anggota MPR-DPR, yang semestinya sebesar Rp 702 juta per orang, menjadi Rp 756 juta per orang. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 54 juta per anggota, dengan total kelebihan mencapai Rp 31,32 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPR, Rahmad Budiaji, saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa kesalahan ini disebabkan oleh human error dalam proses perhitungan transfer dana. Kelebihan dana sebesar Rp 54 juta per orang tersebut telah ditarik kembali dari rekening para anggota DPR.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan klarifikasi kepada publik pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Dasco menegaskan bahwa jumlah resmi dana reses adalah Rp 702 juta, bukan Rp 756 juta, serta menerangkan penyebab kesalahan transfer dan proses penarikan dana yang sudah dilakukan.
Jumlah dana tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 1 Tahun 2022 dan pelaksanaan Pemilu 2024. Para anggota DPR ini mewakili 84 daerah pemilihan di 38 provinsi di Indonesia, dan resmi dilantik pada 1 Oktober 2024.
Kegiatan reses meliputi kunjungan kerja, pertemuan dengan konstituen, dan kegiatan lain yang bertujuan mengumpulkan aspirasi serta masukan dari masyarakat.
Hasil dari kegiatan tersebut digunakan DPR sebagai bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi. Dana reses dipergunakan untuk mendukung operasional pelaksanaan tugas-tugas tersebut di luar masa sidang DPR.
Besaran dana reses sebesar Rp 702 juta mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar Rp 400 juta. Kenaikan ini disebabkan oleh bertambahnya jumlah titik kunjungan dan intensitas kegiatan anggota DPR selama masa reses periode 2024-2029.
Dana reses tidak diberikan secara bulanan, melainkan dialokasikan untuk beberapa kali pelaksanaan reses dalam setahun, biasanya empat hingga lima kali, sesuai dengan agenda masing-masing anggota DPR. **











