Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan 28 izin kehutanan dan enam izin pertambangan milik perusahaan nakal yang merusak hutan, sehingga memicu banjir dahsyat di Sumatra.
Keputusan tegas ini diambil melalui Rapat Terbatas virtual dari London pada 19 Januari 2026, atas rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Langkah ini menunjukkan tekad kuat pemerintah melindungi lingkungan dari pelanggaran usaha berbasis sumber daya alam.
Pelanggaran utama meliputi kerusakan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang berkontribusi pada banjir besar.
Sebanyak 22 izin merupakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan alam dan tanaman seluas 1.010.592 hektare, sementara enam lainnya mencakup sektor pertambangan, perkebunan, dan PBPH Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Pengumuman resmi disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 20-21 Januari 2026.
Berikut daftar lengkap berdasarkan wilayah, seperti diumumkan Mensesneg Prasetyo Hadi:
Aceh (3 perusahaan):
-
PT. Aceh Nusa Indrapuri
-
PT. Rimba Timur Sentosa
-
PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat (6 perusahaan):
-
PT. Minas Pagai Lumber
-
PT. Biomass Andalan Energi
-
PT. Bukit Raya Mudisa
-
PT. Dhara Silva Lestari
-
PT. Sukses Jaya Wood
-
PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara (13 perusahaan):
-
PT. Putra Lika Perkasa
-
PT. Sinar Betantara Indah
-
PT. Sumatera Riang Lestari
-
PT. Sumatera Sylva Lestari
-
PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
-
PT. Teluk Nauli
-
PT. Toba Pulp Lestari Tbk
Daftar 6 Perusahaan Non-Kehutanan
-
PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun, Aceh)
-
CV. Rimba Jaya (PBPHHK, Aceh)
-
PT. Agincourt Resources (IUP Tambang, Sumut)
-
PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA, Sumut)
-
PT. Perkebunan Pelalu Raya (Sumbar)
-
PT. Inang Sari (Sumbar)**











