Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Terbukti Melanggar Aturan Lingkungan, Presiden Prabowo Cabut 28 Izin Kehutanan

badge-check


					Presiden RI Prabowo Subianto. Instagram@prabowoforpresident Perbesar

Presiden RI Prabowo Subianto. Instagram@prabowoforpresident

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan 28 izin kehutanan dan enam izin pertambangan milik perusahaan nakal yang merusak hutan, sehingga memicu banjir dahsyat di Sumatra.

Keputusan tegas ini diambil melalui Rapat Terbatas virtual dari London pada 19 Januari 2026, atas rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Langkah ini menunjukkan tekad kuat pemerintah melindungi lingkungan dari pelanggaran usaha berbasis sumber daya alam.

Pelanggaran utama meliputi kerusakan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang berkontribusi pada banjir besar.

Sebanyak 22 izin merupakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan alam dan tanaman seluas 1.010.592 hektare, sementara enam lainnya mencakup sektor pertambangan, perkebunan, dan PBPH Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Pengumuman resmi disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 20-21 Januari 2026.

Berikut daftar lengkap berdasarkan wilayah, seperti diumumkan Mensesneg Prasetyo Hadi:

Aceh (3 perusahaan):

  • PT. Aceh Nusa Indrapuri

  • PT. Rimba Timur Sentosa

  • PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat (6 perusahaan):

  • PT. Minas Pagai Lumber

  • PT. Biomass Andalan Energi

  • PT. Bukit Raya Mudisa

  • PT. Dhara Silva Lestari

  • PT. Sukses Jaya Wood

  • PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara (13 perusahaan):

  • PT. Putra Lika Perkasa

  • PT. Sinar Betantara Indah

  • PT. Sumatera Riang Lestari

  • PT. Sumatera Sylva Lestari

  • PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

  • PT. Teluk Nauli

  • PT. Toba Pulp Lestari Tbk

Daftar 6 Perusahaan Non-Kehutanan

  • PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun, Aceh)

  • CV. Rimba Jaya (PBPHHK, Aceh)

  • PT. Agincourt Resources (IUP Tambang, Sumut)

  • PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA, Sumut)

  • PT. Perkebunan Pelalu Raya (Sumbar)

  • PT. Inang Sari (Sumbar)**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Beras Kita Kemasan Baru untuk SPHP

8 September 2026 - 18:46 WIB

Pengenaan Pajak Minuman Berpemanis Tak Menentu

7 September 2026 - 19:56 WIB

Diskon Rp25.000 Bright Gas, Cek Waktunya

4 September 2026 - 20:00 WIB

Selama Menjabat Purbaya Janji Tak Ada Tax Amnesty

3 September 2026 - 18:42 WIB

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Harga Kosmetik Berpotensi Naik karena Sertifikasi Halal

2 September 2026 - 18:53 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Trending di Hukum