Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Terbukti Melanggar Aturan Lingkungan, Presiden Prabowo Cabut 28 Izin Kehutanan

badge-check


					Presiden RI Prabowo Subianto. Instagram@prabowoforpresident Perbesar

Presiden RI Prabowo Subianto. Instagram@prabowoforpresident

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan 28 izin kehutanan dan enam izin pertambangan milik perusahaan nakal yang merusak hutan, sehingga memicu banjir dahsyat di Sumatra.

Keputusan tegas ini diambil melalui Rapat Terbatas virtual dari London pada 19 Januari 2026, atas rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Langkah ini menunjukkan tekad kuat pemerintah melindungi lingkungan dari pelanggaran usaha berbasis sumber daya alam.

Pelanggaran utama meliputi kerusakan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang berkontribusi pada banjir besar.

Sebanyak 22 izin merupakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan alam dan tanaman seluas 1.010.592 hektare, sementara enam lainnya mencakup sektor pertambangan, perkebunan, dan PBPH Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Pengumuman resmi disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 20-21 Januari 2026.

Berikut daftar lengkap berdasarkan wilayah, seperti diumumkan Mensesneg Prasetyo Hadi:

Aceh (3 perusahaan):

  • PT. Aceh Nusa Indrapuri

  • PT. Rimba Timur Sentosa

  • PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat (6 perusahaan):

  • PT. Minas Pagai Lumber

  • PT. Biomass Andalan Energi

  • PT. Bukit Raya Mudisa

  • PT. Dhara Silva Lestari

  • PT. Sukses Jaya Wood

  • PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara (13 perusahaan):

  • PT. Putra Lika Perkasa

  • PT. Sinar Betantara Indah

  • PT. Sumatera Riang Lestari

  • PT. Sumatera Sylva Lestari

  • PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

  • PT. Teluk Nauli

  • PT. Toba Pulp Lestari Tbk

Daftar 6 Perusahaan Non-Kehutanan

  • PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun, Aceh)

  • CV. Rimba Jaya (PBPHHK, Aceh)

  • PT. Agincourt Resources (IUP Tambang, Sumut)

  • PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA, Sumut)

  • PT. Perkebunan Pelalu Raya (Sumbar)

  • PT. Inang Sari (Sumbar)**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Pertamina Umumkan Penurunan Harga BBM Solar Nonsubsidi

1 Juni 2026 - 19:58 WIB

Iduladha 2026: Perputaran Ekonomi Kurban Tembus Rp26,89 Triliun

29 Mei 2026 - 21:48 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Kanwil DJP Banten Lakukan Pemblokiran Rekening Massal

28 Mei 2026 - 21:27 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Khofifah Intervensi Tepat Sasaran Turunkan Kemiskinan Ekstrem

25 Mei 2026 - 20:19 WIB

Trending di Ekonomi