Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Serikat pekerja di sektor industri hasil tembakau memperingatkan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) jika pemerintah menerapkan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar dalam produk rokok. Kebijakan tersebut dinilai berisiko besar bagi pekerja di industri yang padat karya.
Pemerintah tengah mengkaji pengaturan batas maksimal nikotin dan tar dalam rokok. Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimum kadar nikotin 1 miligram (mg) dan tar 10 mg per batang rokok.
Aturan yang merupakan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 itu dinilai berpotensi mengguncang ekosistem industri tembakau nasional dari hulu hingga hilir.
Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menilai rencana aturan tersebut menjadi ancaman langsung terhadap keberlangsungan pekerjaan para buruh.
Ketua FSP RTMM-SPSI DI Yogyakarta Waljid Budi Lestarianto mengatakan pekerja sudah merasakan tekanan sejak sejumlah regulasi pengendalian tembakau diberlakukan dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami sebenarnya sudah mengalami penurunan kesejahteraan sejak sebelumnya. Dengan adanya PP 28 Tahun 2024, tekanannya menjadi lebih besar lagi terhadap pekerja di industri hasil tembakau,” kata Waljid dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Ia menilai aturan pembatasan tar dan nikotin akan sangat berdampak pada sektor sigaret kretek tangan (SKT) yang menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di industri rokok.
“Mayoritas anggota kami bekerja di sektor sigaret kretek tangan yang kandungan tar dan nikotinnya tinggi karena menggunakan tembakau nasional. Jika aturan ini diterapkan, maka sektor ini akan terpukul,” ujarnya.
Menurut Waljid, pekerja tidak hanya membutuhkan perlindungan setelah kehilangan pekerjaan, tetapi juga kepastian untuk tetap bekerja.
“Kami tidak mau dilindungi setelah kehilangan pekerjaan. Yang kami minta adalah perlindungan atas kepastian bekerja kami,” katanya.
Ia juga menyoroti tidak adanya koordinasi lintas kementerian dalam membahas dampak kebijakan terhadap tenaga kerja. Menurutnya, pembahasan kebijakan lebih banyak menitikberatkan pada aspek kesehatan tanpa mempertimbangkan dampak sosial ekonomi.
Jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan, pekerja siap melakukan aksi untuk menyuarakan penolakan.
Pembatasan kadar nikotin dan tar hingga 1 mg dan 10 mg sangat sulit diterapkan pada produk rokok kretek yang menjadi mayoritas di pasar domestik.
“Untuk rokok mesin saja yang mild sudah sulit memenuhi standar itu, apalagi sigaret kretek tangan yang kandungan tembakaunya tinggi,” kata Waljid.
Kebijakan tersebut berpotensi menjadi ancaman serius bagi pekerja industri tembakau di berbagai daerah.
“Jika aturan ini diberlakukan tanpa ruang kompromi, maka ini akan menjadi mimpi buruk bagi pekerja industri hasil tembakau di Indonesia,” ujarnya.***











