Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Pemerintah Kabupaten Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, dan Polres Jombang telah secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama. Tujuannya untuk menyatukan usaha antara aparat yang mengawasi pemerintah dan aparat hukum dalam menangani pengaduan yang muncul di pemerintahan daerah Jombang.
Acara untuk menandatangani perjanjian tersebut diadakan di Pendopo Kabupaten Jombang pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, yang juga bersamaan dengan perayaan Hari Kesaktian Pancasila.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Warsubi, S. H., M.Si, yang merupakan Bupati Jombang, Nul Albar, S. H., M. H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, dan AKBP Ardi Kurniawan, S. H., S. I. K., CPHR, sebagai Kepala Polres Jombang.
Kerja sama antara Pemkab, Kejaksaan, dan Kepolisian Jombang ini ditujukan untuk mengurangi dan memberantas praktik korupsi, serta untuk membangun sistem pemerintahan yang baik. Acara ini berlangsung di pendopo Pemkab Jombang pada tanggal 1 Oktober 2025. Foto: Diskominfo Pemkab Jombang.

Warsubi, S.H., M.Si, Bupati Jombang (selaku Pihak Pertama). Nul Albar, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Jombang (selaku Pihak Kedua) dan AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR., Kepala Kepolisian Resor Jombang (selaku Pihak Ketiga), tanda tangani MoU untuk mencegah dan berantas praktek korupsi, Rabu 1 Okrober 2025. Foto: Diskominfo Pemkab Jombang
Wakil Bupati Jombang, Gus Salmanuddin, S. Ag., M. Pd., Sekretaris Daerah Agus Purnomo, S. H., M.Si, serta para penasihat, asisten, kepala OPD, camat, dan kepala desa dari seluruh Kabupaten Jombang juga hadir dalam penandatanganan ini.
Bupati Jombang, Warsubi, menjelaskan bahwa tujuan utama kolaborasi ini adalah untuk mencapai cara pengelolaan pemerintahan yang lebih baik, bersih, dan transparan, serta bisa dipertanggungjawabkan oleh semua pihak.
“Dengan kerja sama ini, kami berharap pengawasan internal bisa lebih ditingkatkan dan penegakan hukum bisa dilakukan secara adil sesuai dengan hukum yang ada,” kata Warsubi.
Ia juga menekankan bahwa kedua pihak, yaitu APIP dan APH, harus bekerja sama dan saling mendukung. APIP bertujuan untuk memberi arahan dan mencegah masalah, sedangkan APH bertugas untuk menegakkan hukum. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat usaha mencegah korupsi dan meningkatkan integritas para pegawai pemerintah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah lanjut dari perjanjian sebelumnya yang ditandatangani antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Nul Albar menyatakan bahwa korupsi adalah masalah serius yang berdampak besar pada kemajuan daerah. Oleh karena itu, kerjasama yang kuat antara APIP dan APH sangat penting.
“Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penegak hukum dapat mengambil langkah yang tepat ketika menerima laporan dari masyarakat,” kata Nul Albar.
Ia berharap momen ini bisa memperkuat kerja sama dalam membangun Jombang yang bebas dari korupsi.
Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, berharap perjanjian ini bisa meningkatkan kerja sama antara APIP dan APH, khususnya dalam mengatasi pengaduan mengenai pemerintahan daerah.
“Kita dapat menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, aman, harmonis, terus maju, dan sejahtera untuk semua orang,” tutup Kapolres.**











