Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Swasembada Pangan Bisa Terganggu, Perbup PLP2B Jombang Belum Rampung

badge-check


					Jombang merupakan salah satu lumbung padi di jawa Timur, yang telah membantu swasembada pangan khususnya padi. Namun, predikat ini bisa terencam oleh keterlambatan penerbitan peraturan bupati (Perbup) PLP2B yang sampai saat ini belum bisa rampung. Foto: swarajombang.com/ elok apriyanto Perbesar

Jombang merupakan salah satu lumbung padi di jawa Timur, yang telah membantu swasembada pangan khususnya padi. Namun, predikat ini bisa terencam oleh keterlambatan penerbitan peraturan bupati (Perbup) PLP2B yang sampai saat ini belum bisa rampung. Foto: swarajombang.com/ elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Pemberlakuan kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dipastikan molor dari target 2025, akibat keterlambatan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan Perda Nomor 11 Tahun 2024.

Dokumen Perbup yang mengatur penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masih terjebak di tahap penyesuaian teknis. Sejumlah data luasan dan titik lokasi lahan dinilai perlu ditelaah ulang untuk memastikan akurasi sebelum ditetapkan resmi.

Keterlambatan ini berpotensi mempercepat konversi lahan sawah di Jombang, yang secara nasional mencapai 110.000 ha per tahun, sehingga mengancam swasembada dan ketahanan pangan.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Jombang, Eko Purwanto, menjelaskan proses penyusunan regulasi masih berlangsung dan belum final.

“Ada beberapa lokasi yang belum tepat jika langsung dimasukkan sebagai LP2B, termasuk perhitungan luasnya,” ujar Eko, Minggu (28/12/2025).

Temuan tersebut mendorong pendalaman lanjutan agar kebijakan akurat dan akuntabel. Pemda Jombang memprioritaskan validitas data ketimbang kecepatan penerbitan, meski hal ini menunda realisasi PLP2B.

Saat ini, hanya 263 kabupaten/kota yang telah menetapkan Kawasan LP2B, dengan 138 melalui Perda khusus.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang telah berkoordinasi dengan tim ahli Universitas Brawijaya untuk verifikasi data. “Data dari PUPR sudah dikaji, dan kami rapat sepakat kirim ulang draf ke sana untuk justifikasi,” tambah Eko.

Pendalaman ini memastikan LP2B selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kondisi lapangan, menghindari konflik hukum atau tata ruang di masa depan. “Kajian ahli krusial untuk memetakan titik yang belum jelas. Fokus sekarang pada penyempurnaan data,” pungkasnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Harga Produksi Naik, Peternak Ayam Rugi Besar

14 Juni 2026 - 19:51 WIB

BI Rate Naik ke 5,5%, Industri Properti Terancam Makin Lesu

12 Juni 2026 - 19:25 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Harga Beras, Minyak dan Bawang Kompak Naik

11 Juni 2026 - 19:51 WIB

Wow..Harga Pertamax Naik Hampir Rp 4.000 per Liter

10 Juni 2026 - 15:24 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

MBG Wajib Sajikan Telur Tiga Kali Seminggu, Peternak Jatim Diharapkan Tertolong

9 Juni 2026 - 19:09 WIB

Restrukturisasi Besar, Telkom Pangkas Belasan Anak Perusahaan

9 Juni 2026 - 18:52 WIB

Trending di Ekonomi