Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno
SEMARANG, SWARAJOMBANG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab dipanggil Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri. Penahanan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Keduanya ditahan setelah Mbak Ita sering tidak hadir dalam panggilan KPK untuk pemeriksaan.
Dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan Rabu 19 Februari 2025, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki, menjelaskan alasan dan proses penahanan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, Rabu 19 Febaruari 2025, penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Termasuk penerimaan uang dari fee pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang, pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan, serta permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK mulai 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025
KPK menyebutkan bahwa penahanan dlakukan20 hari pertama, mulai dari 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025. Pasangan suami istri ini menginap di hotel prodeo Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK.
Mbak Ita dan Alwin Basri diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, b, f, dan Pasal 12B.
KPK menegaskan bahwa penahanan ini merupakan langkah serius dalam upaya memberantas korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Penahanan ini dilakukan setelah keduanya beberapa kali mangkir dari panggilan KPK untuk pemeriksaan.
Mbak Ita dan Alwin Basri diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan meja dan kursi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023.
Mereka juga diduga menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, bersama dengan beberapa individu lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.
Serangkaian Bukti
Bukti yang menunjukkan keterlibatan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, dalam kasus korupsi mencakup beberapa aspek penting:
Keduanya menerima gratifikasi sebesar Rp5 miliar. Hal ini terungkap dalam sidang putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penyidik KPK memiliki bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan uang tersebut.
KPK telah mengumpulkan lebih dari 200 dokumen dan bukti elektronik, termasuk handphone, yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Bukti ini terkait dengan penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang pada tahun 2023-2024.
KPK melakukan penggeledahan di 66 lokasi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp1 miliar, €9.650, serta dokumen APBD 2023-2024 dan dokumen pengadaan dari berbagai dinas.
Mbak Ita diduga memotong pendapatan pegawai negeri dan memeras pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk kepentingan pribadi. Uang yang diperoleh dari pemerasan ini digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi mereka.
KPK telah menetapkan Mbak Ita dan Alwin sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama dengan dua tersangka lainnya, yaitu Martono dan P Rachmat Utama Djangkar. Penetapan ini didasarkan pada bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan korupsi.
Bukti-bukti ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. **