Menu ✖

Otomatis

Hukum

Sudah Rp 225 triliun uang negara yang dikorupsi dan Dilarikan ke Luar Negeri

badge-check

Muhammad Idris Froyoto Sihite, saat sidang promosi program Doktor Kriminologi Universitas Indonesia secara virtual. 
(foto istimewa) Perbesar

Muhammad Idris Froyoto Sihite, saat sidang promosi program Doktor Kriminologi Universitas Indonesia secara virtual. (foto istimewa)

JAKARTA, SWARAJOMBANG.com – Sudah Rp 225 triliun uang negara yang dikorupsi dan Dilarikan ke Luar Negeri – Banyaknya aset hasil korupsi yang disembunyikan para koruptor ke luar negeri, tak terdatanya jumlah yang dilarikan, dan sulitnya pemerintah Indonesia melakukan perampasan, menjadi bahan diskusi terbuka dalam sidang promosi Muhammad Idris Froyoto Sihite, mahasiswa program doktor kriminologi Universitas Indonesia, Senin (27/12). Sidang yang berlangsung secara daring ini dihadiri Menteri ESDM, Ir. Arifin Tasrif, Deputi III Kemenko Polhukam, Dr. Sugeng Purnomo, dan puluhan undangan lainnya. Dalam pidatonya, promovendus memaparkan hambatan berlapis pemerintah Indonesia dalam usaha menarik aset-aset hasil korupsi yang tersebar di banyak negara.

Lapis pertama, sulitnya melacak keberadaan aset koruptor karena umumnya sudah dialihkan ke dalam bentuk dan atas nama orang lain. Lapis kedua, kalaupun keberadaan diketahui, perbedaan sistem hukum menyulitkan upaya perampasannya. Sedangkan lapis ketiga adalah proses mengembalikan aset sering terhalang formalitas sistem birokrasi.
Problem sulitnya mengembalikan aset ini dikhawatirkan akan membuat banyak koruptor menggunakan modus serupa untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. Terlebih angka korupsi di Indonesia 16 tahun terakhir telah mencapai Rp 225,7 triliun. Angka yang setara untuk biaya mengalirkan listrik di 5.040 desa terpencil atau setara biaya pendidikan untuk 3,36 juta siswa sampai ke perguruan tinggi.

Di depan dewan penguji yang terdiri dari Prof Dr. Dody Prayogo, Prof Dr. Muhammad Mustofa, MA, Vishnu Juwono, SE, MIA, PhD, Prof Adrianus Meliala, PhD, Dr. Zainal Abidin, MSi, Dr. Vinita Susanti, MSi, Dr. Ni Made Martini Puteri, MSi, dan Dr. Iqrak Sulhin, MSi, promovendus menjelaskan bahwa kegagalan menarik aset inilah yang mengakibatkan negara menjadi korban atau terviktimisasi.
Dalam posisi negara sebagai korban, menurut promovendus, dampaknya pada kemampuan negara melaksanakan fungsinya. Sebab apabila korupsi dilakukan birokrat, maka birokrat tersebut adalah pelaku viktimisasi negara, padahal di lain pihak birokrat adalah instrumen negara yang berkewajiban untuk melakukan penarikan aset.

Selain itu, kata promovendus, terdapat persepsi di kalangan aparat penegak hukum bahwa negara adalah entitas yang abstrak, mereka mengganggap tidak ada yang dirugikan secara langsung. Hal ini kemudian disimpulkan oleh promovendus bahwa negara adalah korban tersamar kejahatan korupsi, dan melalui analisis teori ‘prisma kejahatan’ disebut “the state as invisible victim”.
Setelah mendengar sanggahan atas pertanyaan dewan penguji, pimpinan sidang akhirnya memutuskan Muhammad Idris Froyoto Sihite dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar doktor kriminologi. Promovendus tercatat sebagai doktor kriminologi ke-28 pada Departemen Kriminologi Universitas Indonesia. (hsp)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sejumlah Pejabat Polres Jombang Bergeser Jabatan

7 Nov 2026 - 23:56 WIB

Sejumlah Pejabat Polres Jombang Bergeser Jabatan

Gudang Alat Bor Ludes Dilalap Api

2 Nov 2026 - 18:22 WIB

Gudang Alat Bor Ludes Dilalap Api

Polres Jombang Ringkus 17 Pelaku Kriminal

29 Okt 2026 - 10:16 WIB

Polres Jombang Ringkus 17 Pelaku Kriminal

Perempuan Mati Mendadak Dalam Posisi Tertidur

27 Okt 2026 - 15:48 WIB

Perempuan Mati Mendadak Dalam Posisi Tertidur

Tiga Bulan Gelar Operasi Sarang Narkoba, Polres Jombang Ungkap 41 Kasus 

26 Okt 2026 - 13:32 WIB

Tiga Bulan Gelar Operasi Sarang Narkoba, Polres Jombang Ungkap 41 Kasus 

Kapolres Jombang Ajak Jemaat Gereja Jaga Kamtibmas

26 Okt 2026 - 13:09 WIB

Kapolres Jombang Ajak Jemaat Gereja Jaga Kamtibmas

Jalin Sinergitas, Kapolres Jombang Bertemu Ketua Pengadilan Negeri

21 Okt 2026 - 12:33 WIB

Jalin Sinergitas, Kapolres Jombang Bertemu Ketua Pengadilan Negeri

Gerak Cepat, Polsek Perak Bekuk Pelaku Curanmor

21 Okt 2026 - 12:14 WIB

Gerak Cepat, Polsek Perak Bekuk Pelaku Curanmor

Polres Jombang Kedepankan Pelayanan Humanis

20 Okt 2026 - 11:21 WIB

Polres Jombang Kedepankan Pelayanan Humanis
Trending di Hukum