Penulis: Mayang K. Mahardhika | Editor: Priyo Suwarno
BANDUNG, SWARAJOMBANG.COM– ”Dari hasil pemeriksaan terungkap, ia (tersangka) memiliki fantasi seksual suka melihat korbannya pingsan,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Barat, Komisaris Besar, Surawan.
Penjelasan itu disampaikan Surawan, saat menggelar konferensi pers di mapolda bandung, Rabu 9 April 2025. Dokter Priguna Anugrah Pratama telah dinyatakan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan terancam 12 tahun penjara.
Ternyata korban dr Priguna diduga bukan hanya satu orang saja, sudah ada dua pengakuan korban lainnya di rumah sakit yang sama. Modusnya juga serupa, yakni menggunakan obat bius untuk melumpuhkan korbannya.
Polisi di Jawa Barat telah mengungkap bahwa jumlah korban pelecehan seksual oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama kini menjadi tiga orang.
Salah satu korban, yang dikenal dengan inisial FH (21), telah melapor, sementara dua korban lainnya masih berada di rumah sakit dan belum dapat dimintai keterangan.
Modus operandi yang digunakan oleh Priguna adalah dengan membius korban sebelum melakukan tindakan pelecehan. Hal ini juga dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, yang menyatakan bahwa modus tersebut sama untuk ketiga korban.
Kombes Pol Surawan dari Ditreskrimum Polda Jabar menyatakan bahwa mereka sedang berupaya mendorong para korban untuk melapor dan siap menerima laporan dari korban lainnya yang mungkin belum melapor. Pihak kepolisian juga telah membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang merasa menjadi korban.
Priguna Anugerah Pratama, yang merupakan dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, ditangkap pada 23 Maret 2025 setelah laporan dari FH. Kasus ini terus berkembang dengan kemungkinan bertambahnya jumlah korban.
Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di lantai 7 rumah sakit tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025, ketika korban berinisial FH (21) yang merupakan anak dari pasien yang dirawat, diminta untuk menjalani transfusi darah.
Saat itu pelaku menawarkan bantuan kepada korban untuk mempercepat pemeriksaan cross match darah korban dengan ayhnya yang membutuhkan transfusi.
Priguna meminta korban datang ke ruang Gedung MCHC lantai 7 dengan alasan melakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah tiba di ruang nomor 711, korban diminta untuk mengganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian yang dikenakannya.
Selama proses tersebut, Priguna menyuntikkan jarum ke tangan korban sebanyak kurang lebih 15 kali sebelum menghubungkan selang infus. Korban mengalami pusing dan tidak sadarkan diri akibat efek dari cairan pembius yang disuntikkan melalui infus, setelah itu Priguna melakukan tindakan pemerkosaan.
Setelah kejadian tersebut, korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan merasakan perih di bagian tubuhnya. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan pihak kepolisian sedang mendalami kemungkinan adanya korban lain. **