Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno
MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM – Sidang tertutup di ruangan Cakra PN Mojokerto untuk kasus tuduhan pemerkosaan sesama lesbi, memasuki tahap nota pembelaan pada 19 Januari 2026 juga tertutup.
Majelis hakim Jenny Tulak memimpin dengan hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana; wartawan hanya liput dari pernyataan JPU pasca-sidang atau pengacara terdakwa.
Pada Senin (19/1/2026), tim pengacara terdakwa DS (33) mengajukan nota pembelaan, membantah adanya paksaan dan menuntut pembebasan kliennya.
Pengacara Alizah Widyastuty, yang memimpin pembelaan DS, menegaskan bahwa hubungan antara kliennya dan korban MZ (35) bersifat sukarela.
“Mereka tinggal serumah di kosan dan saling memanggil mesra. Tak ada unsur pemaksaan,” ujarnya usai sidang.
Alizah menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi elemen Pasal 6 UU TPKS (UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
DS, warga Desa Campang Jaya, Sukabumi, Kota Bandar Lampung, dituduh melakukan pemerkosaan terhadap MZ, janda dua anak asal Kecamatan Gondang, Mojokerto.
Keduanya bertemu melalui media sosial pada April 2025, menjalin asmara virtual di mana DS menganggap MZ sebagai pasangannya.
MZ disebut sering memenuhi permintaan seksual DS demi kiriman uang Rp2-4 juta per transaksi. Pada Juli 2025, DS datang ke Mojokerto, menginap di kosan, dan diduga memaksa MZ berhubungan badan dengan ancaman pisau cutter.
Sidang digelar secara khusus tertutup karena menyangkut ranah kesusilaan. Jaksa menuntut DS dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, berdasarkan Pasal 6 UU TPKS atau Pasal 289 KUHP jo. Pasal 4 UU TPKS.
Pada 19 Januari 2026, DS membalas melaporkan MZ ke polisi atas dugaan penipuan senilai Rp98 juta terkait pinjaman untuk usaha salon.
Kasus ini diklasifikasikan sebagai kekerasan seksual antarperempuan, meski UU TPKS tidak membedakan orientasi seksual—fokusnya pada unsur paksaan.
Media ramai menyebutnya sebagai “pemerkosaan lesbian”, serupa dengan kasus serupa di Indonesia yang dijerat hukum yang sama.
Kronologi Lengkap
Hubungan Virtual (April 2025): DS dan MZ saling kenal lewat DM TikTok. Mereka menjalin hubungan romantis daring; DS anggap MZ sebagai “istri”, sementara MZ menganggapnya iseng.
MZ kerap lakukan tindakan asusila demi transfer uang total sekitar Rp100 juta. Saat MZ tolak bertemu langsung dan blokir kontak, DS ancam sebarkan video mesum serta bunuh MZ di hadapan keluarganya via teman MZ (FU).
Insiden Utama (Juli 2025): Tanggal 7 Juli, DS tiba di Mojokerto dan menginap tiga hari di kosan Perumahan Griya Asri Blok G No. 4, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko.
Pada 10 Juli pukul 10.30 WIB, MZ datang didampingi pengacara (PH) yang masuk kamar dan FU di luar.
DS kunci pintu, marah minta pengembalian uang, ambil cutter, dan ancam MZ serta PH. Diduga terjadi pemerkosaan, MZ melawan dengan cara menendang kepala DS hingga terbentur dinding. Korban berteriak, FU gedor pintu, lalu MZ kabur setelah DS buka kunci.
Proses Hukum:
-
12 Juli 2025: MZ laporkan ke Polres Mojokerto; DS ditangkap dan ditahan.
-
Desember 2025: Sidang perdana di PN Mojokerto (tertutup di ruang Cakra).
-
4 Januari 2026: Jaksa bacakan tuntutan 7 tahun penjara + denda Rp100 juta.
-
19 Januari 2026: DS laporkan balik MZ atas penipuan Rp98 juta.**











