Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Setelah Bupati Diciduk, KPK mulai Incar Proyek Monumen Reog Ponorogo

badge-check


					Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko terjaring operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: IG@ponorogohebat Perbesar

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko terjaring operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: IG@ponorogohebat

Penulis: Gandung Kardiyono| Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko terjaring operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan jual-beli jabatan.

KPK menyebut bahwa akan mulai mendalami proyek-proyek di Ponorogo lainnya.

Bidikan KPK saat ini mengarah pada Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) yang menjadi ikon Kabupaten Ponorogo.

“Tidak hanya Museum Reog (MRMP) saja, tetapi setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami,” ucap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Minggu (9/11/2025).

Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) dibangun di bekas tambang batu kapur di Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo dengan ketinggian bangunan utama mencapai 126 meter.

MRMP mulai dibangun pada Maret 2023 dan telah diresmikan pada Agustus 2025 meski belum sepenuhnya rampung untuk fasilitas pendukung wisata.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Sugiri, KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka pada Minggu dini hari, 9 November 2025.

Ada 4 tersangka dalam kasus dugaan suap yang bercabang dalam kasus pengurusan jabatan hingga proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

3 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK selain Sugiri adalah Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo.

Untuk dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga adalah pihak yang menerima suap dari Yunus Mahatma.

Klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma diduga menjadi penerima suap dan Sucipto sebagai pemberi.

Sementara di klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko diduga sebagai penerima suap dan Yunus Mahatma sebagai pemberi.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Yetty Krystianti Kakantah ATR/ BTN Mojokerto Menghilang sejak Kantornya Digeledah KPK

25 September 2026 - 00:09 WIB

Oknum Diknas Bangkalan Dilaporkan Palak 10% dari Rp38 Juta Anggaran Revitalisasi 180 SD/SMP

24 September 2026 - 21:15 WIB

GAPASDAP Siap Angkut Mobil Listrik, Waspadai Ion-Lithium

24 September 2026 - 19:54 WIB

Sempat Diadang Petugas, Sidak Tim Ombudsman Temukan ‘Hotel Mewah’ di LP Cibinong

24 September 2026 - 15:41 WIB

Bupati Sidoarjo Melarang Sekolah Adakan ODL, Walikota Surabaya Melarang Sekolah Jualan Seragam

24 September 2026 - 09:35 WIB

Gus Ipul: Fitnah Itu Ada Aliran Dana Rp480 M ke Muktamar NU Jombang, Siapkan Somasi Hukum ke Gus Lilur Cs

23 September 2026 - 22:36 WIB

Keracunan MBG Lagi, 244 Anak Siswa PAUD/TK di Bawang, Diangkut ke Rumah Sakit Batang Jateng

23 September 2026 - 22:00 WIB

Menelisik Akar Terorisme (60): Manifesto Komunis Lahirkan Kaum Bolshevik

23 September 2026 - 21:11 WIB

KPK Operasi Kelima Penggeledahan Sasar Kantor ATR/ BPN Mojokerto

23 September 2026 - 20:50 WIB

Trending di Nasional