Penulis: CR1 | Editor: Muhammad Tauhid
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian (Disdagrin) Jombang, Hari Oetomo mengatakan, sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman adalah kebutuhan yang harus dipenuhi para pelaku usaha.
“Hal itu penting bagi pelaku usaha untuk melindungi produknya. Disamping itu, konsumen juga merasayakin bahwa barang yang mereka konsumsi benar-benar aman dan halal,”ujar Hari Oetomo.
Dikatakan, berkaitan dengan sertifikat halal, Disdagrin Jombang telah memfasilitasi para produsen untuk penerbitan keamanan pangan dan proses sertifikat halal.
“Pelayanan dan konsultasi penerbitan keamanan pangan dan proses sertifikat halal itu syarat dan ketentuannya harus memiliki NIS dan NPWP, usaha yang dijalankan minimal 2 tahun, modal perusahaan tidak berasal dari PMA, lokasi usaha di wilayah kabupaten Jombang dan pelaku usaha adalah warga Jombang,” ujarnya.
Hari mengatakan, kesadaran dan antusiasme para pelaku usaha atas keamanan pangan dan sertifikasi halal sangat tinggi.
“Mereka ingin diketahui publik atau konsumen bahwa produknya aman dan halal, sehingga publik atau konsumen merasa yakin untuk membeli atau mengonsumsi,” papar Hari.
Dijelaskan, untuk mengurus sertifikat halal bagi pelaku usaha tidaklah sulit. Setelah pemeriksaan kelengkapan dokumen, menetapkan lembaga pemeriksaan halal, memeriksa dan atau menguji kehalalan produk.
“Setelah semua proses terlewati, baru menetapkan kehalalaan produk dan menerbitkan sertifikat halal,” papar Hari.
Lebi jauh Hari menjelaskan, Disdagrin sangat terbuka dalam memfasilitasi para pelaku usaha.
“Jika ada hal-hal yang belum jelas, silakan dating ke kantor Disdagrin. Dengan senang hati kami akan membantu,” ujar Hari Oetomo.