Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin, 26 Mei 2025, akan memeriksa Roy Suryo dan Rismon Sianipar terkait laporan pencemaran nama baik yang dibuat oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses klarifikasi terhadap Roy Suryo sebagai saksi dalam kasus tersebut. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk mendalami beberapa video yang diajukan sebagai bukti dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari tudingan Roy Suryo dan sejumlah pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, yang kemudian diselidiki oleh Bareskrim Mabes Polri.
Bareskrim telah memastikan bahwa ijazah SMA dan S1 milik Jokowi adalah asli dan menghentikan proses hukum terkait tuduhan ijazah palsu karena tidak ditemukan unsur tindak pidana. Namun, Roy Suryo tetap meragukan hasil penyelidikan tersebut dan menganggap prosesnya tidak transparan.
Ia bahkan berencana melaporkan penyidik Bareskrim kepada instansi pengawas internal Polri karena menilai ada kejanggalan dalam penyelidikan, seperti proses yang tertutup dan belum diperiksanya beberapa saksi dari kubunya.
Bahkan dalam sebuah pernyataan Rismon Sianipar mengatakan siap membiaya, untuk melakukan pemeriksaan fonrensik di luar negeri untuk memeriksa ijazah Jokowi asli atau palsu.
Laporan Jokowi terhadap Roy Suryo dan beberapa orang lainnya di Polda Metro Jaya didasari oleh dugaan pencemaran nama baik.
Menurut pengamat, laporan ini seharusnya segera naik ke tahap penyidikan setelah Bareskrim menghentikan penyelidikan kasus ijazah palsu. Hal ini penting untuk menegakkan hukum agar tidak ada penyebaran fitnah tanpa bukti yang jelas.
Roy Suryo diperiksa oleh Polda Metro Jaya dalam rangka penyelidikan laporan pencemaran nama baik yang dibuat oleh Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu, yang sebelumnya telah dihentikan oleh Bareskrim karena ijazah Jokowi dinyatakan asli.
Roy Suryo secara spesifik menerima undangan klarifikasi pada tanggal 26 Maret 2025 dan sebelumnya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada tanggal 15 Mei 2025. Saat pemeriksaan tersebut, Roy dicecar sekitar 24-26 pertanyaan oleh penyidik.
Informasi mengenai tanggal pasti undangan pemeriksaan untuk orang lain selain Roy Suryo tidak tersedia secara spesifik dalam hasil pencarian, namun diketahui bahwa Polda Metro Jaya telah memanggil beberapa saksi dan terlapor lain dalam kasus ini.
Rismon Sianipar
Rismon Sianipar dijadwalkan untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada hari Senin, 26 Mei 2025. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses klarifikasi terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Rismon sempat tidak hadir pada jadwal pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Mei 2025, dan meminta penjadwalan ulang ke hari Senin tersebut.
Kelima terlapor dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi tidak akan diperiksa bersamaan pada tanggal 26 Mei 2025. Dari informasi yang tersedia, Rismon Sianipar dijadwalkan diperiksa pada Senin, 26 Mei 2025, setelah sebelumnya mangkir pada panggilan pemeriksaan tanggal 22 Mei 2025 dan meminta penjadwalan ulang.
Sementara itu, Roy Suryo juga dijadwalkan diperiksa pada tanggal yang sama, 26 Mei 2025, namun tidak ada indikasi bahwa tiga terlapor lainnya akan diperiksa secara bersamaan dalam satu waktu atau sesi pemeriksaan.
Pemeriksaan biasanya dilakukan secara terpisah untuk masing-masing terlapor atau saksi agar proses penyelidikan berjalan efektif dan mendalam.
Jadi, meskipun beberapa terlapor dijadwalkan pemeriksaan pada hari yang sama, mereka tidak diperiksa secara bersamaan.**