Menu

Mode Gelap

Hukum

Seminggu Buron, Polres Surakarta Ringkus Sopir Bank Jateng Gondol Rp 10 Miliar

badge-check


					Polres Surakarra Jawa Tenggah menggelar konferensi pers, atas penangkapan tersangka sopir Bank Jateng membawa kabur uang Rp 10 miliar, Selasa, 9 September 2025. Foto: beritajateng.tv Perbesar

Polres Surakarra Jawa Tenggah menggelar konferensi pers, atas penangkapan tersangka sopir Bank Jateng membawa kabur uang Rp 10 miliar, Selasa, 9 September 2025. Foto: beritajateng.tv

Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno

GUNUNGKIDUL, SWARAJOMBANG.COM – Detik-detik penangkapan sopir Bank Jateng yang membawa kabur uang sebesar Rp 10 miliar terekam di rumahnya di Giriwungu, Panggang, Gunungkidul, DIY, pagi tadi, Senin (8 September 2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Anggun Tyasbodhi, sopir Bank Jateng, ditangkap di rumahnya di Desa Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, saat sedang tidur setelah melarikan diri selama seminggu. Penangkapan ini dilakukan oleh polisi tanpa perlawanan.

Dalam kasus ini, polisi meringkus empat orang, namun hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Anggun Tyasbodhi, pelaku utama pembawa kabur uang, dan Dwi Sulistyo, rekannya yang membantu pelariannya.

Anggun bersama tiga rekannya lain tidak melakukan perlawanan saat diringkus oleh petugas Polresta Surakarta, setelah buron selama satu minggu sejak membawa kabur uang pada 1 September 2025 di Solo.

Selain Anggun, dua orang lain yang diduga menjadi penerima aliran dana juga ditangkap. Modus pelaku adalah menggunakan mobil operasional bank yang berisi uang Rp 10 miliar, lalu berkenalan dengan sopir taksi online yang kemudian membantu pelariannya ke Gunungkidul.

Uang tersebut sempat dipindahkan ke mobil sopir taksi online tersebut. Dari hasil penyelidikan, uang tersebut sudah dipakai pelaku untuk membeli rumah seharga Rp 140 juta (yang baru dibayar setengah) serta kendaraan.

Penangkapan berlangsung di rumah yang sebelumnya dibeli pelaku sebagai tempat persembunyian. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan bersama tiga rekannya langsung dibawa ke Polresta Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Video detik-detik penangkapan yang beredar di media sosial memperlihatkan momen ketika pelaku dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya.

Polisi mengendus keberadaan Anggun melalui kerja sama Tim Resmob Polresta Surakarta dengan Resmob Polda Jawa Tengah dan kombinasi penyelidikan.

Setelah pelaku kabur meninggalkan mobil operasional berisi uang dan dibantu sopir taksi online, polisi melacak jejak pelarian mulai dari Solo, kemudian Sleman, Yogyakarta, hingga akhirnya ke rumah persembunyiannya di Desa Giriwungu, Panggang, Gunungkidul.

Pengejaran dilakukan dengan memantau perpindahan uang dan gerak-gerik tersangka, termasuk penggunaan sebagian dana yang diketahui dari barang bukti.

Polisi juga mengumpulkan rekaman CCTV saat mobil operasional bank meninggalkan lokasi sehingga mampu mengawasi perpindahan tersangka. Penangkapan akhirnya berlangsung dini hari tanpa perlawanan.

Kronologi

  • Anggun merupakan sopir outsourcing Bank Jateng cabang Wonogiri yang sudah bekerja sejak 2018.

  • Pada Senin, 1 September 2025, Anggun mengantar pegawai bank serta petugas kepolisian mengambil uang Rp 6 miliar dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo menggunakan mobil Toyota Avanza hitam berisi tiga orang.

  • Selanjutnya, mereka ke Bank Jateng cabang Solo dan mengambil tambahan Rp 4 miliar, sehingga jumlah total uang di mobil mencapai Rp 10 miliar.

  • Ketika petugas kepolisian yang mengawal pergi ke toilet, Anggun melarikan diri dengan membawa kabur uang tersebut, meninggalkan pegawai bank di parkiran.

  • Polisi menemukan mobil operasional milik bank ditinggalkan di lahan kosong di Colomadu, Karanganyar, diduga Anggun memindahkan uang ke kendaraan lain agar tidak terlacak.

  • Setelah satu minggu buron, Anggun berhasil ditangkap di Gunungkidul, DIY, pada 8 September 2025.

  • Hasil penyelidikan mengungkap Anggun menggunakan sekitar Rp 300 juta dari hasil curian untuk membeli mobil, ponsel, rumah (dengan uang muka Rp 70 juta), dan membayar kontrakan.

  • Anggun mendapat bantuan dari tersangka lain berinisial DS yang memfasilitasi pelariannya dan mengelola uang hasil kejahatan.

  • Uang Rp 10 miliar tersebut adalah dana likuiditas Bank Jateng yang dibawa untuk keperluan penggajian.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dengan Anggun dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perantau Jatim Pulang Kampung Gratis Diantar 58 Bus

18 Maret 2026 - 21:32 WIB

Pemudik Asal Kebumen Meninggal Dunia, saat Macet Gilimanuk

18 Maret 2026 - 20:42 WIB

Achmat Rifqi: Desak TNI Terbuka dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 20:28 WIB

Hasil Survei Insantara: KH Imam Jazuli Raih Dukungan 26,1 % Ungguli 12 Nama Tokoh Lainnya

18 Maret 2026 - 19:33 WIB

Denpom Menahan 4 Anggota Denma BAIS TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 15:52 WIB

KM Cipta Anugerah Meledak dan Terbakar di Pelabuhan Selayar: Angkut 3000 Tabung LPG 2000 Paket Sembako

18 Maret 2026 - 11:47 WIB

Obat Termahal di Dunia Namanya Casgevy Rp35 M/Suntik, untuk Terapi Thalassemia dan Anemia Sel Sabit

18 Maret 2026 - 11:12 WIB

Pukul 01.30 Rabu Dinihari, 15 Meter Kanopi Pasar Ploso Jombang Roboh dan Jatuh

18 Maret 2026 - 10:27 WIB

PO Zentrum Terguling ke Sawah setelah Hantam Pick Up Parkir di Tol Pejagan-Pemalang

18 Maret 2026 - 09:55 WIB

Trending di Headline