Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno
PELALAWAN, SWARAJOMBANG.COM – Desa Bagan Limau seluas 635,83 hektar di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, resmi kembali ke negara melalui relokasi damai 228 kepala keluarga (KK).
Kawasan yang sebelumnya dimanfaatkan untuk perkebunan sawit ilegal kini dipulihkan demi pelestarian ekosistem hutan lindung, rumah bagi flora-fauna endemik seperti Gajah Sumatra.
Proses relokasi ini dipimpin Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (@rajaantoni) dan Plt Gubernur Riau S.F. Hariyanto (@s.f.hariyanto), menargetkan penataan total 2.569 hektar TNTN.
Warga Desa Bagan Limau, yang bermukim sejak awal 2000-an, mendapat solusi berkelanjutan tanpa penggusuran paksa. Kajian Pusat Kajian Hutan (PKH) LHK memperingatkan: tanpa penanganan cepat, TNTN berisiko punah paling lambat 2027 akibat deforestasi dan konflik lahan.
Langkah ini jadi model penyelesaian konflik hutan secara adil di Indonesia, meski tantangan relokasi warga lain di TNTN masih menanti.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengalokasikan 74.000 bibit pohon untuk pemulihan, terdiri dari:
-
30.000 mahoni
-
15.000 trembesi
-
15.000 sengon
-
9.000 jengkol
-
5.000 kaliandara (spesies khas hutan Riau)
Kronologi Relokasi Humanis
-
Awal Desember 2025: Warga menyatakan kesediaan relokasi setelah dialog intensif dengan pemerintah daerah dan pusat. Mereka menukar lahan sawit ilegal di TNTN dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) legal di luar kawasan, lengkap dengan sertifikat hak.
-
18 Desember 2025: Verifikasi administrasi selesai di Sekretariat Tim Percepatan Pemulihan Ekosistem TNTN.
-
20 Desember 2025: Kegiatan simbolis penumbangan sawit pertama dan penanaman pohon dipimpin Menhut Raja Antoni, dihadiri Plt Gubernur Riau, Kapolda Riau, Pangdam I/Bukit Barisan, serta pejabat terkait. Menhut menekankan ini sebagai “win-win solution” untuk rekonsiliasi, bukan konflik.
-
21-22 Desember 2025: Pengumuman resmi relokasi tahap 1 sebagai percontohan humanis. Warga yang menetap sejak 2000-an kini mengelola lahan baru secara legal. **











