Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Satgassus Polri Ungkap Penyelundupan 87 Kontener CPO di Tj Priok Senilai Rp 28 M

badge-check


					Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendatangi pelabuhan Tanjung Priok, 6 November 2025, untuk menunjukkan pencegahan penyeludupan 87 kotener CPO senilai Rp 28 miliar, dengan cara tidak sesuai aturan. Foto: Instagram@devisihumaspolri Perbesar

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendatangi pelabuhan Tanjung Priok, 6 November 2025, untuk menunjukkan pencegahan penyeludupan 87 kotener CPO senilai Rp 28 miliar, dengan cara tidak sesuai aturan. Foto: Instagram@devisihumaspolri

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menggelar konferensi pers pada Kamis, 6 November 2025 di Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk mengumumkan hasil operasi gabungan terkait pengawasan ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO).

Operasi ini melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri.

Langkah ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka meminimalkan potensi kerugian negara akibat pelanggaran ekspor.

Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dibentuk sebagai respons untuk memperkuat pengawasan dan penindakan bersama lembaga terkait.

Dari hasil penyelidikan intensif, tim gabungan menemukan 87 kontainer produk turunan kelapa sawit yang dilaporkan sebagai fatty matter, ternyata berisi campuran turunan CPO yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menghindari pungutan negara.

Lonjakan ekspor oleh PT MMS mencapai hampir 278%, yang memicu pemeriksaan laboratorium di tiga lokasi berbeda.

Pemeriksaan mengungkap bahwa nilai barang mencapai sekitar Rp28,7 miliar dengan berat total 1.802 ton, dan barang tersebut diduga diekspor menggunakan dokumen yang dimanipulasi agar mendapatkan fasilitas bebas pajak secara tidak sah.

Penahanan kontainer dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok sebagai bagian dari tindakan tegas Polri terhadap penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan.

Satgassus OPN bersama DJBC dan DJP terus mendalami jaringan ekspor ilegal ini, termasuk kemungkinan pelibatan perusahaan lain dengan modus serupa.

Kapolri menegaskan komitmen menyeluruh untuk mengawal penerimaan negara dan memastikan pelanggaran ekspor ditindak dengan tegas demi kedaulatan ekonomi negara.

Kronologi pengungkapan bermula dari informasi lonjakan ekspor fatty matter pada 20 Oktober 2025, yang kemudian diikuti investigasi mendalam selama hampir dua pekan sebelum penahanan kontainer pada awal November. Operasi ini mencerminkan sinergi antarlembaga yang kuat dalam menjaga integritas ekspor serta stabilitas penerimaan negara. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Beri Proyeksi Ekonomi Buruk, Bank Dunia Minta Maaf

21 April 2026 - 21:19 WIB

Harga Minyak Goreng Kemasan Naik, Mendag Ungkap Penyebab 

21 April 2026 - 21:09 WIB

Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400 di Jakarta

21 April 2026 - 21:03 WIB

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

Jepang Tenang Hadapi Tsunami 3 Meter, Efek Gempat Magnetudo 7.4

21 April 2026 - 12:26 WIB

PKB Mobil Listrik: Wuling AirEV Rp3,78 Juta, BYD Atto 1 Rp4,95 Juta

20 April 2026 - 21:04 WIB

Trending di Ekonomi