Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
KALTENG, SWARAJOMBANG.COM — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar melakukan penertiban dan menguasai kembali tanah negara untuk tambang liar seluas 1.699 hektare yang dimiliki PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah.
Satgas PKH Halilintar secara resmi turun tangan untuk menutup dan mengambil alih lahan tambang ilegal milik PT AKT pada 22 Januari 2026 di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Rombongan berangkat dari Jakarta dengan pesawat TNI AU menuju Palangka Raya pada pagi hari, kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan helikopter ke lokasi guna memasang plang penguasaan negara.
Penugasan ini dipimpin oleh Kasum TNI Letjen Richard Taruli H. Tampubolon dan Jampidsus Febrie Adriansyah, didampingi 50 personel dari berbagai lembaga termasuk Kejaksaan, TNI, Polri, serta ESDM.
Satgas PKH Halilintar mendeteksi aktivitas tambang yang masih aktif hingga 15 Desember 2025, padahal izin PKP2B telah dicabut sejak 2017; lahan segera disita dan dikenai denda Rp4,2 triliun.
Lokasi dijaga ketat oleh 65 personel TNI dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh untuk mencegah gangguan selama proses hukum berjalan.
Aksi penertiban ini dilaksanakan setelah izin operasional perusahaan dicabut pada 2017 karena pelanggaran serius, seperti memanfaatkan izin tersebut sebagai jaminan utang tanpa sepengetahuan pemerintah.
Tim yang hadir di lokasi, saat penutupan PT AKT, adalah:
- Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jampidsus Febrie Adriansyah, memimpin pemeriksaan lapangan bersama personel gabungan dari TNI, Polri, Kejaksaan, dan ESDM pada 22 Januari 2026.
- Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Satgas PKH sekaligus Kepala Staf Umum TNI, dan hadir langsung dalam penguasaan lahan tersebut.
- Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang bertanggung jawab sebagai Komandan Satgas PKH Halilintar.
- Komjen Pol Syahardiantono menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tugas I dari Kabareskrim Polri.
- Muhammad Yusuf Ateh, Kepala BPKP, ikut mendampingi pelaksanaan eksekusi di lapangan.
- Pengamanan dilakukan oleh 65 prajurit dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh.
Latar Belakang
Satgas PKH Halilintar menemukan bukti aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung hingga Desember 2025 di kawasan hutan lindung, melibatkan pelanggaran perizinan dasar yang parah.
Perusahaan terus beroperasi walaupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah dicabut melalui Keputusan Menteri ESDM tahun 2017.
Potensi denda administratif mencapai Rp4,2 triliun, dihitung sebesar Rp354 juta per hektare untuk luas 1.699 hektare. Pengawasan aset meliputi lebih dari 130 unit alat berat seperti ekskavator dan dump truck; kemungkinan pidana sedang dalam penilaian.
Lokasi diamankan oleh 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna menjaga kondusivitas selama proses hukum. Langkah ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan kawasan hutan serta tambang ilegal.
Pemiliknya
Berdasarkan rangkaian akte notaris dan sejarah kepemilikan, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dimiliki oleh Samin Tan. Ia dikenal sebagai pengusaha besar di sektor tambang batubara, dengan AKT sebagai anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN atau BLEM) yang pernah diakuisisinya.
PT AKT dulunya bernama PT Swabara Guna sebelum diambil alih dan berganti nama pada 1998; Samin Tan memiliki keterkaitan kuat sejak proses akuisisi BORN pada 2007 hingga 2009. Perusahaan ini beraktivitas di Kalimantan Tengah hingga PKP2B dicabut pada 2017 karena pelanggaran perizinan.
Samin Tan pernah tersangkut kasus suap Rp5 miliar kepada anggota DPR terkait bantuan untuk AKT, tetapi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2021.
Ia juga terjerat sengketa utang serta pengalihan saham AKT ke bank asing, yang menjadi salah satu pemicu pencabutan izin operasional.
Satgas PKH Halilintar berhasil mengamankan lahan tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) seluas 1.699 hektare di Murung Raya, Kalimantan Tengah, setelah aktivitas ilegal terus berjalan pasca-pencabutan izin pada 2017.
Kronologi Lengkap
-
1998: PT AKT berganti nama dari PT Swabara Guna pasca-akuisisi di bawah kendali Samin Tan melalui PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN).
-
2007-2009: BORN mengakuisisi saham AKT; perusahaan mulai beroperasi dengan PKP2B di Kalimantan Tengah.
-
2016: AKT menjalani Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU); homologasi perdamaian disahkan, tetapi kreditur seperti Standard Chartered Bank mengajukan kasasi.
-
Oktober 2017: Menteri ESDM Ignasius Jonan mencabut PKP2B AKT karena digunakan sebagai jaminan utang tanpa persetujuan, serta memerintahkan likuidasi; wilayah seluas 21.630 hektare dikembalikan ke negara.
-
2017-2025: AKT tetap melakukan penambangan ilegal tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB); kasasi Mahkamah Agung ditolak kreditur, tapi operasi berlanjut secara terselubung.
-
15 Desember 2025: Satgas PKH mendeteksi aktivitas tambang aktif di lahan 1.699 hektare kawasan hutan lindung.
-
21-22 Januari 2026: Satgas PKH menguasai lahan, menyita lebih dari 130 alat berat; 65 personel TNI mengamankan lokasi.
-
Saat ini: Potensi denda Rp4,2 triliun (Rp354 juta per hektare); evaluasi kemungkinan tindak pidana sedang dilakukan. **











