Penulis: Arief Hendro Sosatyo | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Pemerintah Kabupaten Jombang bersama DPRD resmi menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif. Kedua Ranperda itu adalah soal Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City) dan Kerja Sama Daerah, yang bakal ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini diumumkan Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD pada Senin, 27 Oktober 2025, waktu menyampaikan Pendapat Akhir Bupati. Ini jadi langkah maju untuk pembangunan daerah supaya berjalan terarah, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Dalam sambutannya, Bupati Warsubi bilang kalau Perda Kota Cerdas ini jadi dasar hukum kuat untuk menghadapi masalah perkotaan dengan cara yang komprehensif, inklusif, efektif, dan efisien. “Smart City adalah solusi untuk memecahkan masalah sekaligus tingkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan warga Jombang,” ujar dia.
Perda itu juga bertujuan buat membangun tata kelola pemerintahan yang baik lewat pendekatan Kota Cerdas. Caranya dengan maksimalin potensi perangkat daerah dan memanfaatkan infrastruktur teknologi informasi sebagai penunjang utama. Dia juga ingatkan pentingnya perencanaan yang matang dan konsisten supaya program Smart City berjalan lancar.
Sementara itu, Ranperda soal Kerja Sama Daerah jadi pondasi hukum untuk membangun kolaborasi yang jelas dan akuntabel, bukan cuma antar pemerintah daerah tapi juga dengan pihak ketiga, daerah luar negeri, dan berbagai lembaga lain, baik di dalam maupun luar negeri.
Bupati menegaskan, Perda ini tujuan utamanya supaya ekonomi masyarakat meningkat dan lapangan kerja makin banyak. “Kerja sama yang dibangun harus punya arah jelas, terukur, dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Bupati.
Kerja sama daerah diharapkan bisa menarik investasi, membangun infrastruktur kawasan industri, serta mengembangkan UMKM lewat kemitraan antara pemerintah daerah, swasta, dan komunitas.
Dengan disetujuinya kedua Ranperda ini, Pemkab Jombang dan DPRD berkomitmen untuk segera mengambil langkah strategis guna menjalankan program sesuai RPJMD 2025-2029. “Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, kami sepakat menetapkan kedua Ranperda ini jadi Peraturan Daerah dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku,” tutup Bupati Warsubi.











