Menu

Mode Gelap

Headline

Remaja 12 Tahun Bakar Ponpes Babul Magfirah, Sakit Hati Sering Dibully Temannya

badge-check


					Rekaman gambar diambil dari tayangan Antara TV, saat terjadi kebakaran Ponpes Babul Magfirah, tanggal 31 Oktober 2025, dini hari. Akibatnya, pihak ponpes mengalami kerugian Rp 2 miliar. Foto: AntaraTV Perbesar

Rekaman gambar diambil dari tayangan Antara TV, saat terjadi kebakaran Ponpes Babul Magfirah, tanggal 31 Oktober 2025, dini hari. Akibatnya, pihak ponpes mengalami kerugian Rp 2 miliar. Foto: AntaraTV

Penulis: Yusran Hakim   | Editor: Priyo Suwarno

ACEH BESAR, SWARAJOMBANG.COM— Insiden kebakaran di Dayah Babul Maghfirah, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, telah mengguncang lingkungan pesantren dan komunitas pendidikan keagamaan di wilayah tersebut.

Peristiwa memilukan ini melibatkan seorang santri di bawah umur yang diduga mengalami tekanan psikologis akibat perundungan berulang dari teman-temannya.

Kebakaran hebat yang meluluhlantakkan asrama putra, kantin, dan rumah pembina yayasan pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025, tidak hanya berdampak pada kerugian materi hampir Rp2 miliar, tetapi juga memunculkan keprihatinan mendalam mengenai keamanan serta kesejahteraan mental seluruh santri.

Proses penanganan kasus oleh Polresta Banda Aceh berjalan intensif, di mana sepuluh saksi termasuk pengasuh dan orang tua pelaku turut dimintai keterangan.

Barang bukti berupa jaket hitam dan rekaman CCTV semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku, santri kelas 12 di bawah umur, melakukan pembakaran sebagai bentuk pelampiasan tekanan dan trauma akibat perundungan di lingkungan dayah.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, Kamis , 6 November 2025,  dalam konferensi pers,  menegaskan komitmen penegakan hukum melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Hal ini, katanya, memperhatikan aspek pembinaan dan perlindungan bagi pelaku yang masih anak, yang kini akan ditempatkan di LPKA Banda Aceh.

Ia menyatakan bahwa dalam pemeriksaan, remaja tersangka kasus pembakaran itu mengaku nekad melakukan pembakaran, karena sering kali mendapat pelcehan (bullying) oleh teman-temannya.

Ancaman hukuman sampai 15 tahun sesuai Pasal 187 KUHP tetap menjadi acuan, namun pendekatan pemulihan dan edukasi sosial lebih dikedepankan.

Keprihatinan dan ketegasan pengurus Dayah Babul Maghfirah, terutama pimpinan Ustadz Masrul Aidi, menyoroti pentingnya reformasi pola pembinaan karakter serta pengawasan intensif demi mencegah terulangnya kasus serupa.

Insiden ini merupakan kali kedua dalam tahun 2025, sehingga memberikan dorongan kuat bagi institusi untuk memperbaiki sistem pengawasan dan penanganan masalah psikologis di kalangan santri.

Pihak yayasan berharap agar tragedi ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh unsur pesantren di Aceh untuk mengedepankan lingkungan yang aman, bebas perundungan, dan responsif terhadap masalah mental santri.

Upaya pengungkapan motif hingga penyelesaian kasus oleh kepolisian mendapat apresiasi, tetapi penting bagi masyarakat dan institusi pendidikan untuk bersama-sama membangun sistem deteksi dini serta dukungan psikososial di lingkungan dayah.

Kronologi pembakaran pondok pesantren (Dayah) Babul Magfirah di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, adalah sebagai berikut:
  • Kejadian terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

  • Api pertama kali terlihat oleh seorang santri yang berada di lantai dua gedung asrama putra, yang merupakan bangunan kosong.

  • Saksi tersebut segera membangunkan seluruh santri yang berada di lantai satu untuk segera keluar dari gedung asrama karena lantai dua terbuat dari kayu dan triplek yang mudah terbakar, sehingga api dengan cepat membesar.

  • Api melahap seluruh gedung asrama putra, termasuk barang-barang milik para santri, lalu menjalar ke bangunan kantin dan satu rumah milik pembina yayasan.

  • Petugas pemadam kebakaran bersama santri dan warga setempat berhasil memadamkan api dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

  • Dari hasil penyelidikan, ditemukan rekaman CCTV dan pakaian milik pelaku yang mengarah kepada seorang santri di bawah umur sebagai tersangka.

  • Selasa, 4 November 2025, polisi menangkap tersangka di rumhanya.

  • Pelaku mengaku dengan sengaja membakar menggunakan korek api dengan membakar kabel di lantai dua gedung asrama sebagai bentuk balas dendam karena sering menjadi korban bullying atau perundungan oleh teman-temannya.

  • Polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk pengasuh, santri lain, penjaga dayah, dan orang tua pelaku.

  • Pelaku kini ditahan dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh serta dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun, namun penanganan kasusnya mengikuti Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kronologi disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, dalam konferensi pers pada 6 November 2025. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan KSU Al Kahfi, Polres Jombang Tegaskan Sudah Sesuai SOP

24 Mei 2026 - 20:23 WIB

Polisi Bogor Ringkus Tersangka Pembuang Jasad Anggi Auliya di Tol Simpang Yasmin

24 Mei 2026 - 14:53 WIB

Kapolresta Bogir, Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor, memberi keterangan kepada pers atas penangkapan seoran tersangka pembuang jasad perempuan Anggi Auliya Arsyad, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: instgaram@polresta_bogor
Trending di Headline