swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Politik

Rekomendasi Pansus DPRD Jombang Soal Ruko Simpang Tiga: Segera Lakukan Penagihan

23-07-2022 17:40:36
in Politik
Polemik Ruko Simpang Tiga Jombang, Pemkab Dinilai Tidak Tegas

Ruko Simpang Tiga di Jl. KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Jombang, Jawa Timur. Kejaksaan Negeri Jombang segera menetapkan tersangka terkait dikemplangnya uang sewa ruko yang hingga saat ini belum dibayar lunas oleh para penghuni. (Foto: SWARAJOMBANG.com/ Hadi S Purwanto)

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto

JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Panitia Khusus (Pansus) Penyelamatan Aset yang dibentuk DPRD Jombang akhirnya mengeluarkan rekomendasi soal carut-marut Ruko Simpang Tiga di Jalan Gus Dur, Jombang.

Rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRD Jombang, Ma’ud Zuremi tertanggal 18 Juli 2022 itu telah dikirim kepada Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab.

Dalam surat itu secara tegas dinyatakan bahwa kebijakan pengelolaan asset Ruko Simpang Tiga adalah mutlak kewenangan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Karenanya, agar Pemerintah Kabupaten Jombang terus berupaya melakukan penagihan piutang sesuai hasil audir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada penghuni Ruko Simpang Tiga.

DPRD Jombang juga mendesak kepada bupati agar segera melakukan upaya tegas berupa penertiban atau pengambuilalihan Ruko Simpang Tiga untuk menyelematkan asset pemerintah daerah, jika penghuni Ruko simpang Tiga tidak meenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran piutang sesuai hasil temuan BPK.

“Jika Pemerintah Kabupaten Jombang bermaksud menyewakan kembali asset Ruko Simpang Tiga, maka harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diprioritaskan untuk diberikan kepada penghuni Ruko Simpang Tiga saat ini,” demikian bunyi rekomendasi itu.

Adapaun jangaka waktu sewa Ruko Simpang Tiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang, Hari Utomo ketika diminta konfirmasi menyatakan sudah menerima rekomendasi DPRD Jombang soal Ruko Simpang Tiga.

“Kami sudah mempelajari rekomendasi itu. Langkah-langhkah apa yang akan kami ambil, tunggu kebijakan bupati,” ujar Hari Utomo kepada SWARAJOMBANG.com, Sabtu (23/7/2022).

Hari Utomo menyatakan, Disdagrin akan segera melakukan komunikasi dengan penghuni Ruko agar persoalan tidak berlarut-larut.

“Kami berharap masalah ini segera selesai dan tidak merugikan salah-satu pihak,” ujarnya.

Tags: Pansus DPRD JombangPenyelamatan AsetpilihanRuko Simpang Tiga
Previous Post

Vaksinasi PMK Sapi di Jombang Melebihi Target

Next Post

Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

Next Post
Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.