Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Otomatis Berlaku

badge-check


					Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri mantan Menko Polhukam, Mahfud MD (foto.ig@mahfudmd) Perbesar

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri mantan Menko Polhukam, Mahfud MD (foto.ig@mahfudmd)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Mahkamah Konstitusi tetapkan putusan terbaru dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (13/11/2025) soal larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut dalam Sidang Pleno MK, Jakarta.

Putusan ini mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh 2 orang, yakni Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menekankan putusan tersebut bersifat final dan otomatis berlaku.

“Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat,” ujar Mahfud di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (14/11/2025).

“Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku,” tambahnya.

Ia menjelaskan, implementasi putusan MK tidak memerlukan revisi undang-undang.

“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan.

Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan,” ujarnya.

Mahfud menilai, jika negara masih ingin menjaga prinsip demokrasi konstitusional, maka proses pemberhentian polisi dari jabatan sipil harus segera dilakukan.

Meski demikian, Mahfud menekankan pelaksanaan teknis putusan MK bukan ranah Komisi Reformasi Polri.

“Kalau putusan reformasi Polri itu administratif nanti ya. Kalau reformasi itu administratif disampaikan ke presiden,” tegas Mahfud.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KM Batumandi Terbakar di Selat Sunda, SAR Gabungan Berhasil Evekuasi 460 Penumpang dan Kru

21 Oktober 2026 - 17:07 WIB

2026 PAD Mencapai 77,69 %, Sholahuddin: Mengarah Jombang Mandiri Anggaran

21 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Aparat Polres Mojokerto Ringkus 21 Terduga Pelaku Pengeroyokan Massal di Jl. Umpu Nala

21 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Kadinkes Jombang Dr Hexawan: Kesembuhan TBC Menuju 90 %, Tingkat Fatality DB Berhasil Ditekan 0,003 %

21 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Sekitar 100 Siswa SD Cirebon Diduga Alami Keracunan MBG

21 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Perlu Langkah Konkret, Ancaman Karhutla hingga 2027

20 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Kunjungi Tiga Rumah Manik di Plumbon Gambang, Arumi Bachin Ajak Ibu ibu Jalan Kaki 1,5 Km di Terik Matahari

20 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Hari Purnomo: Jumlah UMK Jombang Naik Jadi 18.850 Unit, Koperasi Aktif 1.020 Unit

20 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Rakyat Kalteng Menyegel Kantor Gubernur, Agustiar Sabran Pamit Pergi dan Tidak Kembali

19 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Trending di Nasional