Menu

Mode Gelap

Nasional

PT Telkom Selesaikan Kewajiban Bayar Perizinan dan Sewa Lahan aset Ruang Milik Jalan Mojokerto

badge-check


					PT Telkom Selesaikan Kewajiban Bayar Perizinan dan Sewa Lahan aset Ruang Milik Jalan Mojokerto. Dok.Humas Perbesar

PT Telkom Selesaikan Kewajiban Bayar Perizinan dan Sewa Lahan aset Ruang Milik Jalan Mojokerto. Dok.Humas

Penulis: Agung Sedayu | Editor: Priyo Suwarno 

MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM – Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan penyelenggaraan telekomunikasi.

Salah satu penyelenggara komunikasi, PT Telkom Indonesia, sempat dihentikan sementara kegiatan usahanya melalui penonaktifan Optical Distribution Cabinet (ODC),

karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi

Penghentian sementara tersebut dilakukan sebagai langkah administratif hingga perusahaan memenuhi kewajiban perizinan dan ketentuan teknis yang berlaku.

Setelah proses penertiban dan koordinasi, PT Telkom kemudian menyelesaikan kewajiban perizinan dan sewa lahan aset Ruang Milik Jalan (Rumija).

Pada Sabtu (13/12), PT Telkom Indonesia resmi melakukan pembayaran sewa Rumija sebesar Rp13.461.263.133,00

yang sekaligus diikuti dengan penandatanganan kerja sama dengan Pemerintah Kota Mojokerto sebagai dasar legal operasional di wilayah kota.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan apresiasi atas kepatuhan PT Telkom dalam menaati peraturan daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada PT Telkom yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan sewa Rumija.

Dengan mentaati peraturan, perusahaan penyelenggara telekomunikasi berarti turut aktif mendukung pembangunan di Kota Mojokerto,” katanya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Mojokerto atas ketidaknyamanan yang sempat terjadi akibat penonaktifan layanan selama proses penertiban berlangsung.

“Kami mohon maaf kepada masyarakat apabila terjadi ketidaknyamanan.

Langkah ini kami ambil demi memastikan penyelenggaraan telekomunikasi berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kota,” imbuhnya.**

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Oknum Diknas Bangkalan Dilaporkan Palak 10% dari Rp38 Juta Anggaran Revitalisasi 180 SD/SMP

24 September 2026 - 21:15 WIB

GAPASDAP Siap Angkut Mobil Listrik, Waspadai Ion-Lithium

24 September 2026 - 19:54 WIB

Sempat Diadang Petugas, Sidak Tim Ombudsman Temukan ‘Hotel Mewah’ di LP Cibinong

24 September 2026 - 15:41 WIB

Bupati Sidoarjo Melarang Sekolah Adakan ODL, Walikota Surabaya Melarang Sekolah Jualan Seragam

24 September 2026 - 09:35 WIB

Gus Ipul: Fitnah Itu Ada Aliran Dana Rp480 M ke Muktamar NU Jombang, Siapkan Somasi Hukum ke Gus Lilur Cs

23 September 2026 - 22:36 WIB

Keracunan MBG Lagi, 244 Anak Siswa PAUD/TK di Bawang, Diangkut ke Rumah Sakit Batang Jateng

23 September 2026 - 22:00 WIB

Menelisik Akar Terorisme (60): Manifesto Komunis Lahirkan Kaum Bolshevik

23 September 2026 - 21:11 WIB

KPK Operasi Kelima Penggeledahan Sasar Kantor ATR/ BPN Mojokerto

23 September 2026 - 20:50 WIB

Gratis dari TK Hingga Kuliah untuk Sekolah Negeri

23 September 2026 - 20:47 WIB

Trending di Nasional