Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM-Seorang pria pemilik mobil Honda Civic Turbo 2020 mengungkapkan kekagetannya saat membayar pajak kendaraan di Samsat Semarang. Video pengalamannya itu diunggah akun Instagram @maklambeturah2 pada 20 Agustus 2025 dan langsung menarik perhatian warganet.
Dalam video, pria tersebut awalnya menyebut pajak mobilnya tercatat Rp4.354.500. Namun, saat proses pembayaran, ia mendapati adanya tambahan pungutan baru bernama Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) yang mulai berlaku sejak Januari 2025.
“Pajak mobil saya Rp4.354.500, tapi ternyata ada tambahan opsen PKB sebesar 66 persen dari pajak kendaraan bermotor. Jadi totalnya membengkak jadi Rp7 juta lebih,” ujarnya dalam rekaman video.
Ia kemudian menjabarkan hitungannya. Dari total pajak Rp4.354.500, nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) mobilnya adalah Rp2.875.000. Dengan adanya opsen PKB sebesar 66 persen, Alhasil, total pajak yang semula Rp4,3 juta melonjak menjadi lebih dari Rp7 juta.
“Bayangkan, pajak saya Rp4,3 juta, opsennya Rp2,8 juta. Jadi bukan Rp4,3 juta lagi, tapi Rp7 juta lebih,” ucapnya.
Pria itu menutup pernyataannya dengan nada satir. “Hebat nggak pemerintah kita? Makanya kerja yang rajin biar bisa bagi-bagi penghasilan sama pemerintah daerah,” katanya.
Kebijakan opsen PKB ini rupanya masih asing bagi banyak masyarakat. Tak heran, video pria tersebut memicu beragam komentar, mulai dari yang kaget hingga melontarkan kritik terhadap kenaikan beban pajak kendaraan bermotor di tahun 2025.
Penjelasan Opsen PKN dan BNNKB dari Laman Bapenda Jateng
Apa itu Opsen PKB dan BBNKB?
Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah pungutan tambahan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Apa saja manfaatnya untuk daerah?
1. Meningkatkan pendapatan daerah: Dana yang terkumpul dapat digunakan untuk pembangunan daerah.
2. Memperbaiki infrastruktur: Jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya dapat ditingkatkan.
3. Meningkatkan layanan publik: Pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal.
4. Mendorong pertumbuhan ekonomi: Aktivitas ekonomi daerah semakin berkembang.
Dengan Opsen PKB dan BBNKB, kontribusi Anda menjadi bagian penting dari kemajuan daerah.
Manfaatkan Program Jateng untuk Merah Putih!
Nikmati diskon khusus:
– 13,94% untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
– 24,70% untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bagaimana dengan Opsen di Jombang?
Berdasarkan Perda Kabupaten Jombang No 13 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah Paragraf 8 Opsen PKB, Pasal 52 tertulis Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen) dihitung dari besaran Pajak terutang.
Sedangkan pada pasal Pasal 57 tertulis
Tarif Opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen) dihitung dari besaran Pajak terutang.
Terkait Opsen tersebut juga telah dilakukan sosialisasi pada tanggal 16 Juni 2025 yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang yang bertema Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada di Aula Kantor Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, dikutip dari laman BapendaJombangKab.go.id
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya pajak kendaraan sebagai sumber pendapatan daerah, sekaligus menyosialisasikan program balik nama kendaraan bermotor secara gratis dan kompensasi kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bapenda Provinsi Jawa Timur, Kepolisian, dan PT Jasa Raharja.
Acara ini diikuti oleh perwakilan seluruh desa dari tiga kecamatan, yaitu Jombang, Peterongan, dan Tembelang, yang terdiri dari para kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dan pengurus BUMDes.
Dalam pemaparannya, Bapenda Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa proyeksi penerimaan dari Opsen PKB dan BBNKB untuk Kabupaten Jombang pada tahun 2025 mencapai lebih dari Rp107 miliar, dengan realisasi hingga Mei 2025 sebesar Rp41,5 miliar. Dana tersebut sangat berperan dalam mendukung pembangunan daerah.
Masyarakat juga diingatkan bahwa saat ini sedang berlangsung program balik nama kendaraan secara gratis, yang menjadi kesempatan baik bagi pemilik kendaraan untuk memperbarui data kepemilikan tanpa dikenai biaya administrasi.
Sementara itu, pihak Kepolisian menekankan pentingnya ketaatan dalam membayar pajak kendaraan sebagai bagian dari kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas.
PT Jasa Raharja dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa mereka memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik penumpang angkutan umum maupun pengguna jalan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. Prosedur klaim juga dijelaskan secara rinci agar masyarakat memahami hak dan mekanisme yang berlaku.
Dengan kegiatan ini, Bapenda Jombang berharap seluruh perangkat desa dapat menjadi agen informasi untuk mengedukasi warganya.
Pemahaman terhadap pajak kendaraan, program keringanan biaya, dan perlindungan dari risiko kecelakaan adalah bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan masyarakat yang sadar administrasi dan tertib hukum.****











