Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno
TANGERANG, SWARAJOMBANG.COM- Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan langsung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono agar melakukan penyegelan pagar laut sepanjang 30,16 km yang tidak memiliki izin di perairan kabupaten Tangerang, provinsi Banten, Kamis 9 Januari 2025.
Operasi penyegelan dipimpin langsung oleh Pung Nugroho Saksono, selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan respons terhadap keluhan masyarakat dan nelayan setempat yang terganggu oleh keberadaan pagar tersebut.
Petugas KKP diinstruksikan untuk membongkar penghalang yang tidak sah tersebut dalam waktu 20 hari. Kegagalan untuk mematuhi akan menyebabkan pembongkaran segera oleh otoritas pemerintah.
KKP telah memberikan perhatian serius atas tindakan pemagaran laut sepanjang 30 km di wilayah perairan Tangerang. Praktik ini telah melanggar aturan nasional dan internasional, mengganggu akses publik serta merusak ekosistem laut.
Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Bapak Doni Ismanto Darwin mengenai langkah KKP dalam menangani kasus ini, dalam siuara video lewat akun instagram@kkpgoid
Isu yang sebenarnya adalah pagar bambu misterius sepanjang 30,16 kilometer yang ditemukan di dekat Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di kabupaten Tangerang, Banten.
Pemagar laut (tidak disebutkan lembaga atau institusinya diperintahkan mencabut pagar laut itu dalam trempo 20 hari ke depan. Pagar bambu misterius sepanjang 30,16 km ditemukan di sepanjang pesisir Kabupaten Tangerang, yang berdampak pada beberapa desa dan mengganggu aktivitas nelayan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan investigasi dan kemudian menyegel bangunan ilegal tersebut di bawah perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto karena kekhawatiran akan dampak lingkungan dan gangguan terhadap nelayan setempat.
Hingga saat ini, identitas pihak yang membangun pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang belum diketahui. Pagar ini terbuat dari bambu dan menggunakan karung pasir sebagai pemberat serta jaring paranet, dan keberadaannya pertama kali dilaporkan pada Agustus 2024.
Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap pagar tersebut karena tidak memiliki izin yang sah. Meskipun terdapat spekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak tertentu, seperti pengembang Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk (PIK 2), mereka dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten juga menyatakan bahwa pemasangan pagar tersebut melanggar peraturan zonasi perairan dan mengganggu aktivitas nelayan setempat. Namun, hingga saat ini, tidak ada penjelasan resmi mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut misterius ini.
Sebelum melakukan penyegelan, pada hari Selasa, 7 Januari 2025, Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut melakukan Diskusi Publik bersama untuk membahas terkait Pemagaran laut yang terjadi di Laut Kabupaten Tangerang.
Pemanfaatan ruang laut yang dilakukan tanpa memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan indikasi pelanggaran. Pemagaran laut yang terjadi di laut Kabupaten Tangerang saat ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut.
KKP bersama Ombudsman, dan Pemerintah Daerah melalui DKP Banten, melakukan investigasi dan sampai saat ini terus menelusuri terkait pamagaran di laut Kabupaten Tangerang. **