Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
ACEH SELATAN, SWARAJOMBANG.COM — Presiden Prabowo Subianto perintahan pencopota, namun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Marwan MS, selama tiga bulan efektif mulai 9 Desember 2025 hingga 9 Maret 2026.
Keputusan ini diambil berdasarkan pelanggaran etika dan hukum akibat keberangkatan Mirwan ke luar negeri untuk umrah tanpa izin Menteri Dalam Negeri, padahal izin tersebut sudah ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Kejadian ini terjadi pada saat wilayah Aceh Selatan sedang mengalami bencana banjir dan longsor yang melanda 11 kecamatan.
Secara hukum, tindakan pemberhentian sementara ini mengacu pada Pasal 76 Ayat 1 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur larangan pejabat daerah keluar negeri tanpa izin.
Meski Presiden Prabowo Subianto sempat mengusulkan pencopotan, Menteri Tito memilih memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara sesuai peraturan yang berlaku.
Dari sisi etika dan tanggung jawab moral, keberangkatan bupati di tengah kondisi darurat dinilai sangat tidak tepat. Sebagai kepala daerah, Mirwan seharusnya fokus mengkoordinasi dan memimpin penanganan bencana demi keselamatan warganya yang tengah mengungsi dan mengalami kerugian besar. Keputusan tersebut menimbulkan kritik luas dari publik dan pemerintah pusat.
Sebagai tindak lanjut, Wakil Bupati Baital Mukadis ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.
Selama masa pemberhentian, Mirwan diwajibkan mengikuti program pembinaan dan magang di Kementerian Dalam Negeri hingga 9 Maret 2026 sebagai bagian pembelajaran kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab. Setelah masa tersebut berakhir, ia dapat kembali menjabat jika memenuhi syarat.
Kronologi kejadian bermula pada 22 November 2025 ketika Mirwan mengajukan izin keluar negeri untuk melakukan ibadah umrah kepada Gubernur Aceh. Permohonan ini ditolak pada 28 November 2025 karena status wilayah sedang tanggap darurat akibat bencana banjir dan longsor.
Namun, meskipun izin resmi sudah ditolak, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan pada 27 November menerbitkan surat yang menyatakan ketidaksanggupan untuk menangani bencana dengan optimal. Mirwan tetap berangkat dari Bandara Sultan Iskandar Muda pada 2 Desember bersama keluarga tanpa izin resmi dari Mendagri.
Keberangkatan tersebut viral di media sosial dan menimbulkan kecaman karena dianggap meninggalkan rakyat dalam kesulitan besar. Menindaklanjuti hal ini, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Tito Karnavian untuk mengambil tindakan tegas.
Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri melakukan pemeriksaan dan menyimpulkan bahwa Mirwan telah melanggar ketentuan hukum yang melarang pejabat daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Mirwan kemudian menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui media sosial kepada Presiden, Mendagri, Gubernur Aceh, dan masyarakat Aceh Selatan atas tindakannya yang dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak selaras dengan tugas sebagai kepala daerah di masa krisis. **











