Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta Jaksa Agung untuk mengajukan banding terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah, yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Dalam acara Musrenbangnas, di Jakarta, 30 Desember 2024, Prabowo menegaskan bahwa hukuman bagi koruptor seharusnya mencapai 50 tahun penjara, menyusul kritik terhadap hukuman 6,5 tahun yang diterima Harvey Moeis.
Kejaksaan Agung telah merespons dengan mengajukan banding dan mendukung pernyataan Prabowo.
Kejaksaan Agung telah resmi mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Jaksa Penuntut Umum menilai vonis 6,5 tahun penjara tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan berharap agar hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan.
Selain itu, mereka juga mengajukan banding terhadap beberapa terdakwa lain dalam kasus serupa, dengan alasan putusan pengadilan belum memenuhi keadilan yang sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan
Putusan Ringan
Korupsi Rp 300 triliun di tambang timah di Bangka Belitung merupakan sindikat, melibatkan 22 tersangka, yaitu:
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) – Mantan Dirut PT Timah Tbk.
- Emil Ermindra (EE) – Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
- Alwin Akbar (ALW) – Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk.
- Suwito Gunawan (SG) – Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
- MB Gunawan (MBG) – Direktur PT Stanindo Inti Perkasa.
- Hasan Tjhie (HT) – Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
- Kwang Yung alias Buyung (BY) – Mantan Komisaris CV VIP.
- Achmad Albani (AA) – Manajer Operasional CV VIP.
- Robert Indarto (RI) – Direktur Utama PT SBS.
- Rosalina (RL) – General Manager PT TIN.
- Suparta (SP) – Direktur Utama PT RBT.
- Reza Andriansyah (RA) – Direktur Pengembangan PT RBT.
- Toni Tamsil alias Akhi (TT) – Tersangka perintangan penyidikan.
- Helena Lim (HLN) – Manajer PT QSE.
- Harvey Moeis (HM) – Perpanjangan tangan dari PT RBT.
- Hendry Lie (HL) – Beneficial owner PT TIN.
- Fandy Lie (FL) – Marketing PT TIN.
- Suranto Wibowo (SW) – Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019.
- Rusbani (BN) – Plt Kadis ESDM Bangka Belitung 2019.
- Amir Syahbana (AS) – Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.
- Bambang Gatot Ariyono (BGA) – Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM 2015-2020.
- Tamron alias Aon (TN) – Beneficial owner CV VIP.
Kasus ini melibatkan berbagai pihak dari sektor publik dan swasta dalam tata niaga timah di Indonesia. Dari 22 tersangka sebagian sudah diadili, masing masing:
Dari 22 tersangka dalam kasus korupsi timah, berikut adalah yang sudah divonis:
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani – 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta
- Emil Ermindra – 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta
- MB Gunawan – 5,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta
- Helena Lim – 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 900 juta
- Achmad Albani – 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta
- Hasan Tjhie – 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta
- Kwang Yung alias Buyung – 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta
- Tamron Tamsil alias Aon – 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta.
- Harvey Moeis– 6.5 tahun penjara, denda Rp 900 juta. **