Menu

Mode Gelap

Headline

Kasus Hukum Korupsi Kuota Haji Jalan Terus, Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Qoumas

badge-check


					Kekuar dari sidang praperadilan di PN Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026, mantan Menag Yaqut Qholil Qoumas disambut masa Banser. Foto: ist Perbesar

Kekuar dari sidang praperadilan di PN Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026, mantan Menag Yaqut Qholil Qoumas disambut masa Banser. Foto: ist

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Putusan dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang di ruang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan menegaskan penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Hakim menimbang bahwa KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka setelah memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah, terdiri dari deretan barang bukti yang tercatat dalam berkas perkara.

Hakim juga menyatakan surat dan keputusan pimpinan KPK terkait penetapan tersangka Yaqut sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga tidak ada alasan bagi pengadilan untuk mengabulkan permohonan pemohon.

Pertimbangan tersebut merujuk, antara lain, pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan Mahkamah Agung tentang praperadilan.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, status Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tetap dinyatakan sah menurut hukum dan KPK dapat melanjutkan proses penyidikan.

KPK mengapresiasi putusan hakim dan menyatakan siap menuntaskan pengusutan kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sebulan 12 Kali Kecelakaan, Tikungan Alas Petung Bojonegoro Jadi Jalur Horor

10 April 2026 - 22:16 WIB

Senjata Rakitan 3D Meledak, Siswa SMP Sains Tahfiz Siak Tewas

10 April 2026 - 21:13 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 1): Transformasi Pola Kejahatan dalam Sejarah Awal Jakarta

10 April 2026 - 20:00 WIB

AMP-KT Rilis Undangan Publik Aksi Demo: Lengserkan Rudi Mas’ud 21 April 2026

10 April 2026 - 17:23 WIB

Nenek 60 Tahun Korban Jambret di Rejoso Pasuruan, Polisi Meringkus Kepala Dusun dan Dua Komplotannya

10 April 2026 - 16:26 WIB

Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman, Polres Jombang Lakukan Pengecekan SPBE

10 April 2026 - 15:58 WIB

KPK Periksa Haji Her Selama 4 Jam, Upaya Bongkar Mafia Cukai Rokok Indonesia

9 April 2026 - 21:59 WIB

Intan Kecewa Suami Sirinya Ternyata Cowok, Rey: Saya Yakin Ini Urusan Finansial

9 April 2026 - 21:25 WIB

Warsubi, Mas Ditho dan Marhaen Rapat di Pos Polisi, Bahas Titik Panas Simpang Mengkreng

9 April 2026 - 12:41 WIB

Trending di Ekonomi