SAWARAJOMBANG,COM, SURABAYA– Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengadakan konferensi pers mengenai penangkapan rokok ilegal pada Senin, 16 Desember 2024.
Dalam konferensi tersebut, ia menjelaskan detail penindakan yang dilakukan oleh tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Bea Cukai Jatim I terkait pengiriman 145 koli rokok ilegal yang ditemukan pada 12 Desember 2024 di Jembatan Suramadu.
Polrestabes Surabaya dan Bea Cukai Jatim I menerima informasi mengenai pengiriman rokok ilegal dari Pamekasan menuju Banyuwangi. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan 145 koli rokok tanpa pita cukai di dalam truk.
Proses penyelidikan tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Bea Cukai Jatim I untuk menemukan truk box berisi rokok ilegal dimulai dengan pemantauan intensif di lokasi yang diduga menjadi jalur distribusi.
Setelah melakukan pengamatan, tim berhasil mengidentifikasi dan menemukan kendaraan truk box tersebut. Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya untuk menindak peredaran barang ilegal yang merugikan negara.**