Menu

Mode Gelap

Nasional

Polresta Tasikmalaya Menahan Konten Kreator Shandy Logay, Urusan Sewa Pacar 1 Jam

badge-check


					Dialah Shandy Logay, konten kreator 'Sewa Pacar 1 Jam', dijadikan tersangkan dalam kaidah pelanggaran hukum child grooming alias eksploitasi anak-anak. Dia saaat mendekam di Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, sejak 27 Januari 2026. Foto: Instagram@updatenusantaracom Perbesar

Dialah Shandy Logay, konten kreator 'Sewa Pacar 1 Jam', dijadikan tersangkan dalam kaidah pelanggaran hukum child grooming alias eksploitasi anak-anak. Dia saaat mendekam di Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, sejak 27 Januari 2026. Foto: Instagram@updatenusantaracom

Penulis: Mayang Kresnaya Mahardhika | Editor: Priyo Suwarno

TASIKMALAYA, SWARAJOMBANG.COM – Polres Tasikmalaya Kota menetapkan dan menahan konten kreator Shandy Logay (alias Sandy Logay atau SL) asal Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sejak 27 Januari 2026.

Ia diduga melakukan child grooming dan eksploitasi anak melalui konten viral “sewa pacar 1 jam” yang melibatkan siswi SMA di bawah umur.

Shandy merakit video yang menyebar luas, di mana ia mendekati siswi SMA, memuji kecantikan mereka, menawarkan uang Rp50.000–Rp100.000 beserta hidangan, demi berpura-pura berpacaran sementara sebagai bahan konten.

Kasus ini dipicu laporan dari tiga korban pertama (yang kemudian bertambah hingga 10 pelajar), didampingi pengacara dan Taman Jingga Foundation, pada 25 Januari 2026. Unit PPA Satreskrim melakukan pemeriksaan mendalam, sehingga status Shandy berubah dari saksi menjadi tersangka malam itu, diikuti penahanan untuk kelancaran penyidikan.

Dasar Hukum dan Motif

Polres Tasikmalaya Kota menjerat Shandy Logay dengan pasal eksploitasi anak secara ekonomi berdasarkan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Pasal 76 huruf I UU No. 35 Tahun 2014 melarang setiap orang melakukan, menyuruh, atau membiarkan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Pelanggaran diatur lebih lanjut di Pasal 88 ayat (1), yang secara spesifik menyebut pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp200 juta, atau kombinasi keduanya.

Dalam kasus Shandy, motif ekonomi untuk konten viral dianggap memenuhi unsur eksploitasi, karena melibatkan siswi SMA di bawah umur demi keuntungan publik dan endorsement. Penyidikan masih berlangsung, sehingga vonis akhir bergantung pada putusan pengadilan.

Shandy dijerat pasal eksploitasi anak secara ekonomi sesuai UU Perlindungan Anak, karena memanfaatkan anak di bawah umur guna konten demi perhatian publik dan endorsement.

Kasatreskrim AKP Herman Saputra menjelaskan motif pokoknya adalah keuntungan ekonomi dari konten tersebut. Penyidikan terus berjalan hingga Februari 2026, saat ini Shandy ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota.

Ia mendekati 4-5 siswi di minimarket, memuji tampilan mereka sebagai “cantik”, menjanjikan uang Rp50.000–Rp100.000 plus makanan/minuman untuk berpura-pura pacaran satu jam sebagai bagian skenario promosi merek.

Video tersebut menampilkan rayuan uang, janji jalan-jalan ke tempat makan, serta obrolan pacaran sementara, yang diunggah ke TikTok dan Instagram hingga menjadi viral.

Shandy sempat menjelaskan konten itu sebagai kerjasama promosi dengan persetujuan pelajar, serta meminta maaf atas kontroversi sebelum ditetapkan tersangka child grooming.

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tasikmalaya mencatat minimal 10 siswi di bawah umur mengaku menjadi korban, meskipun tak semuanya telah melapor resmi ke polisi.

Peristiwa dimulai dari pengaduan tiga korban pada 23-25 Januari 2026, yang mendorong penetapan Shandy sebagai tersangka.

Dari 10 korban, sebagian telah menyusun laporan polisi, sementara sisanya masih pulih dari trauma dan ragu karena stigma sosial.

Data tersebut bersumber dari keterangan masyarakat dan lembaga pendamping per 27-28 Januari 2026, dengan penyidikan Polres Tasikmalaya Kota masih dilanjutkan.

Kronologi

  • Awal Januari 2026: Shandy mengunggah video TikTok/Instagram, mendekati 4-5 siswi SMA di minimarket Tasikmalaya, memuji “cantik”, menawarkan Rp50.000–Rp100.000 plus traktiran untuk berpura-pura pacaran 1 jam sebagai konten promosi.

  • 22-23 Januari 2026: Video meledak viral, dikecam publik karena menormalkan eksploitasi anak; Shandy mengklarifikasi sebagai konten sukarela dan meminta maaf.

  • 23-25 Januari 2026: Tiga korban awal melapor ke polisi dengan dampingan kuasa hukum dan Taman Jingga Foundation; total 10 siswi teridentifikasi via UPTD PPA.

  • 26 Januari 2026 malam: Penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan; Shandy dipanggil sebagai saksi dan diperiksa intensif oleh Unit PPA Satreskrim.

  • 27 Januari 2026: Usai gelar perkara, Shandy ditetapkan tersangka child grooming dan eksploitasi ekonomi anak berdasarkan UU Perlindungan Anak, lalu ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya.

  • 28 Januari 2026 dan seterusnya: Polisi menyita ponsel serta akun media sosial; korban tambahan bersuara, penyidikan menuju tahap P19 ke kejaksaan **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Yogya Gerebek Daycare Little Aresha Tangkap 30 Orang, Diduga Siksa Bocah Titipan

26 April 2026 - 01:37 WIB

Pintu DPRD Jombang Telah Dibuka: Bahas Kelahiran Bung Karno di Ploso Bersama TACB dan Pemerhati Sejarah

25 April 2026 - 11:51 WIB

Keracunan MBG di SDN 7 Rumbia Jeneponto, 23 Siswa Dirawat

25 April 2026 - 10:53 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme(2): Krypteia adalah Polisi Pembunuh Rahasia di Sparta

24 April 2026 - 22:00 WIB

Dibatasi Maksimal 5 Pak Pembelian Beras SPHP 

24 April 2026 - 19:06 WIB

Basalamah Mengaku tak Tahu Uang Rp8,4 Miliar yang Diserahkan ke KPK

24 April 2026 - 15:24 WIB

Ketua DPRD Magetan Suratno Ditahan Kejari, Tangis Pecah Saat Digiring ke Mobil Tahanan

23 April 2026 - 21:28 WIB

Belum Sembulan Terjadi Lagi, Pria Misterius Tewas Loncat dari Jembatan Kembar Cangar

23 April 2026 - 16:31 WIB

Gempa 3.8 Magnetudo Guncang Buleleng Bali dan Timor

23 April 2026 - 15:37 WIB

Trending di Headline