Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga
MADIUN, SWARAJOMBANG.COM-
Petugas gabungan Resnarkoba dan Reskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menggerebek rumah sewa di Desa Betek, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. Lokasi itu digunakan untuk pengemasan dan pengiriman ribuan batang rokok ilegal dengan omzet jutaan rupiah.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono, dikutip dari Antara, menjelaskan pengungkapan berawal dari pemeriksaan mobil yang dicurigai membawa narkotika di Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo. Dari penggeledahan, polisi justru menemukan paket rokok ilegal siap dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan ribuan batang rokok ilegal berbagai merek yang tersusun dalam kardus-kardus siap diedarkan,” ujar AKP Tri Wiyono.
Kasus kemudian dikembangkan hingga ditemukan lebih banyak rokok ilegal di rumah sewa Desa Betek. Polisi juga mengamankan empat pekerja yang bertugas mengemas dan mengirim barang, serta sejumlah perangkat elektronik seperti komputer dan laptop yang diduga dipakai untuk mendukung distribusi.
“Setelah diamankan, kasus ini kami kembangkan. Ternyata di daerah Desa Betek Kabupaten Madiun ditemukan lebih banyak lagi, mungkin ribuan batang rokok ilegal yang berhasil kami amankan,” katanya.
Dari pemeriksaan awal, para pekerja mengaku telah menyewa rumah itu selama dua bulan. Mereka menerima kiriman rokok ilegal dari luar kota, melakukan pengemasan ulang, lalu mengedarkannya ke konsumen.
Polres Madiun Kota masih menelusuri jaringan distribusi rokok ilegal tersebut dan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.***











