Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Menganggap polisi lamban dalam menangani dugaan penipuan pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Jombang, Aliansi LSM Jombang berencana melakukan audiensi dengan Polres Jombang.
Aliansi kemudian mengirim surat permohonan audiensi ke Polres Jombang pada tanggal 7 februari 2023. Karena Polres Jombang ada acara kegiatan Haul NU satu abad di Sidoarjo rencana tersebut ditunda.
Rencana audiensi dilanjutkan kembali dengan berkirim surat lagi ke Polisi, tapi lagi-lagi Polres Jombang ada kegiatan sehingga audiensi tertunda untuk kedua kalinya.
“Hari ini kami mencoba berkomunikasi dengan KBO Intel Polres agar bisa melakukan audiensi dengan pihak Reskrim, tapi setelah kami tunggu satu jam lebih di kantor Satreskrim tidak bisa lagi menemui kami dengan alasan yang tidak jelas,” kata Dwi Andika, Ketua LSM Almatar dengan nada kecewa.
Diingatkan oleh Dwi, Polri yang katanya sebagai institusi yang presisi jangan hanya dijadikan jargon saja, tapi harus diwujudkan dalam tugas.
“Konsep presisi salah-satunya adalah menuntut Polisi agar melakukan transformasi responsibilitas dan transparansi berkeadilan. Untuk itulah kami datang kesini (Polres, red) untuk mengawal kasus dugaan penipuan yang merugikan banyak warga ini agar ada penanganan yang cepat dan tepat oleh polisi,” ujar Dwi sambil meninggalkan kantor Satreskrim Polres Jombang.
Hartono, pentolan Aliansi LSM Jombang juga kecewa berat dengan sikap polisi yang tidak responsif tersebut.
Hartono mengatakan, sebetulnya kedatangan Aliansi hanya untuk menanyakan sejauh mana progres penyelidikan yang sudah dilakukan polisi.
“Kami hanya ingin tahu proses hukumnya saja kok, sudah nyampai mana? Tapi nyata-nyata sulit ditemui,” tutur James Bond, panggilan akrab Hartono.
James Bond juga menambahkan agar dalam penanganan kasus ini polisi mengedepankan transparansi dan kejujuran.
Seperti pernah diberitakan SWARAJOMBANG.com beberapa waktu lalu, telah terjadi dugaan penipuan di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh dengan membonceng program strategis dari Pomerintah pusat yakni PendaftaranTanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Jombang, polisi sudah memeriksa beberapa saksi antara lain Kepala Desa Sukodadi, SKY dan beberapa Perangkat Desa serta warga setempat.
Modus operandi, warga Desa Sukodadi dipungut uang untuk biaya sertifikasi tanah oleh orang-orang yang mengaku sebagai panitia PTSL Desa Sukodadi sebesar Rp. 500.000 untuk setiap bidangnya.
Setelah warga menunggu selama 2 tahun lebih, program pemerintah yang diperuntukan bagi warga yang tidak mampu tersebut tidak kunjung ada kejelasan.
Lantaran ada kepastian, wargapun mendatangi Kantor ATR/BPN Jombang untuk menanyakan program PTSL tersebut.
Warga akhirnya kecewa setelah mendengarkan penjelasan dari Kantor ATR/BPN, bahwa Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh pada Tahun 2020 tidak ada kuota untuk program PTSL.