Menu

Mode Gelap

Hukum

Polres Jombang Gagalkan Peredaran Miras Asal Jateng

badge-check


					Kapolres tunjukkan miras yang diamankan saat konferensi pers Perbesar

Kapolres tunjukkan miras yang diamankan saat konferensi pers

Penulis : Arief Hendro Soesatyo | Editor : Priyo Suw

JOMBANG, SWARAJOMBANG-Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran ratusan botol minuman keras (miras) asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) di wilayah hukumnya. Selain itu, petugas juga amankan amankan tiga orang terkait kasus ini. Otomatis, ketiganya harus menjalani proses hukum yang berlaku.

“Ada sebanyak 716 botol miras dengan berbagai jenis berhasil disita,” ungkap AKBP Ardi Kurniawan, Kapolres membenarkan saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Satuan Reserse Narkoba hentikan minibus Daihatsu Gran Max bernopol AD 1419 RN yang mencurigakan di Jalan Raya Dusun Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 04.00 dinihari.

Saat digeledah, polisi menemukan 240 botol miras berbagai merek di dalam kendaraan tersebut. Rinciannya, 192 botol arak, 24 botol anggur merah, dan 24 botol vodka. Otomatis, dua orang yang berada dalam minibus itu langsung diamankan, yakni AP (33), warga Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dan JK, (32) warga Grobogan, Jawa Tengah. “AP diperintah JK dengan upah Rp 250 ribu,” tambahnya.

Menurut rencana, miras tersebut akan dikirimkan kepada AF (27), warga Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Jombang. Saat dilakukan Penggeledahan di rumah AF, polisi kembali menyita 476 botol miras berbagai jenis. Jadi total barang bukti yang kami amankan sebanyak 716 botol miras. “Ketiganya mengaku baru dua kali melakukan pengiriman ke Jombang dalam tiga bulan terakhir. Kami masih mendalami kasus ini,” tambah AKBP Ardi.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2), serta Pasal 7 ayat (3) jo Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. “Sebagian besar kasus kejahatan berawal dari pengaruh miras. Karena itu, kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras di Kabupaten Jombang,” tegas Ardi Kurniawan. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sekongkol dengan Pacar, Andriana Sekap dan Kuras Rp2 M dan 1 Kg Emas Milik Kakek Kusnadi

18 Mei 2026 - 16:56 WIB

Presiden Cabut Sejumlah Kewenangan Polri Dialihkan ke TNI, Andrianus Meliala: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:54 WIB

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Gus Ipul Mencopot Dua Pejabat Kemensos, Soal Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Nadiem: Melampaui Akal Sehat, Saat Dituntut Hukumam 18,5 Tahun Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

13 Mei 2026 - 21:43 WIB

Massa AMPB Desak Kapolres Pati Dicopot, Jumat Datang Lagi Bawa Alat Dapur

13 Mei 2026 - 17:02 WIB

Jombang Heboh File Rahasia Rekrutmen KDMP Bocor, Tertera Nama Pejabat yang Beri Rekomendasi

13 Mei 2026 - 14:31 WIB

Trending di Hukum