swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Jombang Dinilai Lamban Tangani Kasus PTSL Desa Sukodadi, Aliansi LSM akan Audiensi dengan Kapolda Jatim

08-05-2023 18:22:51
in Hukum
Nilai Polisi Lamban, Aliansi LSM Jombang Terus Kawal Kasus PTSL Desa Sukodadi

Contoh Sertipikat PTSL. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto

JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Dugaan penipuan dengan modus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang sampai saat ini penanganannya oleh polisi belum ada titik terang.

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh polisi sudah berjalan 3 bulan lebih. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan oleh polisi, termasuk Kepala Desa Sukodadi, Sukoyo.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, program PTSL fiktif tersebut telah banyak menelan korban warga Desa Sukodadi dengan kerugian uang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kejadiannya pada Tahun 2020, warga Desa Sukodadi dipungut biaya sebesar Ro.500.000 untuk pembuatan sertipikat melalui program PTSL oleh orang-orang yang mengaku panitia PTSL.

“Penipuan tersebut terjadi pada Tahun 2020, dengan modus para oknum mengaku sebagai panitia PTSL Desa Sukodadi. Faktanya, setelah saya cek di kantor ATR/BPN Jombang, untuk tahun 2020 Desa Sukodadi ternyata tidak mendapatkan kuota dari program tersebut,” kata Arga Frassetiyo, warga Desa Sukodadi.

Lebih lanjut Arga menerangkan, oknum-oknum  yang mengatasnamakan panitia PTSL dengan memungut biaya kepada warga tidak akan berani melakukan hal tersebut apabila tanpa ada perintah.

“Saya jamin tidak mungkin orang-orang berani membentuk panitia PTSL dan memungut biaya kepada warga kalau tanpa ada perintah,” tegas Arga.

Saat ditanya siapa orang yang bisa melakukan perintah tersebut, Arga yang juga aktifis Anti Korupsi itu mengatakan bahwa menurutnya yang mampu melakukan perintah membentuk panitia PTSL adalah orang-orang yang mempunyai jabatan strategis.

Untuk itu, Arga sangat berharap kepada Kapolres Jombang yang baru menjabat agar secepatnya bisa membongkar kasus tersebut.

Sebagai warga Desa Sukodadi dirinya juga siap membantu polisi bila dibutuhkan. Arga juga meminta kepada polisi agar memanggil saksi-saksi penting yang selama ini belum dimintai keterangan.

“Saya belum mendengar dalam kasus ini polisi memanggil para saksi korban penipuan. Lazimnya, saksi korban menjadi mahkota penyelidikan polisi,” pungkas Arga.

Terpisah, ditemui SWARAJOMBANG.com Senin (8/5/2023) di Markas Aliansi LSM Jombang, juru bicara Aliansi, Aan Teguh Prihanto mengatakan, Aliansi LSM akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas.

Menurut pentolan Aliansi berpenampilan gondrong ini polisi terkesan lamban dalam mengusut kasus yang beraroma tiipikor ini.

“Sebetulnya kasus di Sukodadi ini bukan tergolong kasus berat, tapi selama ini kami belum melihat ada  progres yang signifikan yang diperoleh oleh Polisi,” kata Aan.

Aan juga meminta kepada polisi agar penanganan  kasus dugaan penipuan program PTSL ini jangan sampai terbengkalai, kemudian hilang tanpa bekas.

“PTSL adalah sebuah program strategis dari pemerintah pusat untuk sertifikasi kepemilikan tanah rakyat. Jangan ada yang menodai program ini, rakyat bisa marah,” Aan mengingatkan.

Disampaikan juga oleh Aan, apabila dalam waktu 2 minggu kasus ini masih belum ada titik terang, Tim Advokasi Aliansi LSM Jombang akan melakukan audensi dengan Polda Jatim.

Komentar tajam juga datang dari pakar hukum Jombang yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Menurutnya, bahwa kasus dugaan penipuan program PTSL di Desa Sukodadi, Kecamatamn Kabuh ini jelas peristiwa pidana.

Menurut pengakuan yang didapatkan dari warga Desa Sukodadi, mereka yang memungut biaya untuk program PTSL sebagian telah mengembalikan uang ke warga.

“Disitulah tindak pidananya terkuak, sederhana kok. Itu (pengembalian uang, Red) adalah bentuk pengakuan bersalah dari orang-orang yang memungut uang warga secara illegal. Polisi sudah bisa menersangkakan dan menahannya,” tegasnya.

Pakar hukum yang juga mantan politisi itu yakin apabila ada yang jadi tersangka dan ditahan akan bisa membuka tabir kasus hukum ini.

“Yakin, kalau ada yang ditahan pasti akan terbongkar siapa dalangnya. Yang sekarang dalangnya mungkin masih bersiul-siul riang,” pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto saat diminta keterangannya terkait kasus tersebut Senin (8/5/2023) melalui sambungan selular tidak ada jawaban.

Hal sama juga saat dikonfirmasi kepada Iptu Sugiarto selaku Kanit Tipikor Polres Jombang, sampai berita ini diunggah juga tidak merespon.

Tags: Aliansi LSM JombangAudiensi dengan Kapolda JatimpilihanPolres Jombang LambanPTSL Desa Sukadadi
Previous Post

Kerajinan Tangan Tersisih, Pegiat Industri Kreatif Curhat kepada Menko Muhadjir

Next Post

Menko Muhadjir:  Pemajuan Budaya ASEAN Direalisasi Melalui Pertukaran Tokoh Budaya

Next Post
Menko Muhadjir:  Pemajuan Budaya ASEAN Direalisasi Melalui Pertukaran Tokoh Budaya

Menko Muhadjir:  Pemajuan Budaya ASEAN Direalisasi Melalui Pertukaran Tokoh Budaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.