swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Jember Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Sembilan Tahun Silam

25-02-2022 09:37:38
in Hukum
Polres Jember Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Sembilan Tahun Silam

Kapolres Jember, AKBP Herry saat memberi keterangan kepada media soal pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi sembilan tahun silam, Kamis (224/2/2022). (Foto: Humas Polres Jember)

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Nugroho Wahyu Pangarso | Editor: Hadi S Purwanto

JEMBER, SWARAJOMBANG.com  – Masih ingat kejadian kasus yang diduga pembunuhan seorang mahasiswa Universitas Negeri Jember (Unej) asal Bondowoso, Jawa Timur sembilan tahun silam?

Kasus tersebut sempat menyulitkan kepolisian dalam mencari bukti dan saksi. Namun berkat kerja keras Sat Reskrim Polres Jember akhirnya diketahui pelaku pembunuhan atas korban bernama Galau Wahyu Utama (18) salah satu mahasiswa jurusan Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Unej asal Desa Nangkaan, Bondowoso.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini sendiri terjadi Selasa, 26 Februari 2013 silam, dimana korban ditemukan meninggal dunia di salah satu bangunan yang belum jadi di Jalan M. Yamin Tegal Besar, Jember dengan kondisi tubuh terbakar.

Korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar saat mencari bekicot. Atas temuan ini, warga langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Kaliwates.

Dalam konferensi persnya Kamis (24/2/2022), Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo menyampaikan bahwa dua pelaku yang diketahui bernama ARH (33) warga Dusun Krajan, Desa Jelbuk dan MR (30) warga Dusun Kopang, Desa Kamal Arjasa berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya pada Senin 21 Februari 2022 di Pulau Bali.

“Pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di pulau Bali, dimana pelaku berada di Bali sejak 2015 dan selama di Bali pelaku bekerja sebagai terapis pijat,” ujar Kapolres AKBP Herry kepada awak Media, Kamis (24/2/2022).

Menurut Kapolres, terungkapnya kasus pembunuhan sembilan tahun silam ini memang sangat rumit dikarenakan pihak Satreskrim usai kejadian kesulitan mencari saksi-saksi dan beberapa bukti di lokasi kejadian dan baru terungkap ketika pihak kepolisian menemukan bukti baru.

“Memang kami sempat mengalami kesulitan, dikarenakan pada saat kejadian tidak ada saksi-saksi. Sedangkan kendaraan korban yang saat itu dibawa pelaku juga tidak diketahui keberadaanya, sehingga begitu kemarin ada bukti baru dan terdeteksi keberadaan mobil milik korban, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Herry.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal pasal 340 KUHP, subsider pasal 339 KUHP dan 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 340, 339 dan 365, ancamannya penjara seumur hidup,” papar AKBP Herry.

Tags: AKBP HERRYPEMBUNUHANPOLRES JEMBERSEMBILAN TAHUN
Previous Post

Beredarnya Rokok Ilegal Merugikan Keuangan Negara

Next Post

Bupati Mundjidah Serahkan Penghargaan Kepada Pendonor 75 Kali

Next Post
Bupati Mundjidah Serahkan Penghargaan Kepada Pendonor 75 Kali

Bupati Mundjidah Serahkan Penghargaan Kepada Pendonor 75 Kali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.