Penulis: Agus Adi Santoso | Editor: Priyo Suwarno
GRESIK, SWARAJOMBANG.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap NT (21), warga Bojonegoro yang bekerja sebagai karyawan swasta, terkait dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa bermula pada pertengahan Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, ketika korban diajak datang ke indekos milik pelaku di kawasan Kebomas, Gresik.
Saat berada di kamar, korban yang sedang berbaring sambil menggunakan ponsel tiba-tiba dipeluk oleh pelaku. Korban yang menolak pelukan tersebut membuat pelaku marah dan memaksa korban hingga melakukan tindakan asusila. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang ke rumah.
Berdasarkan laporan masyarakat, tim Unit PPA Satreskrim Polres Gresik menangkap tersangka pada Rabu (20/8) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah perumahan di wilayah Kebomas, Gresik.
NT dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang melarang siapa pun melakukan kekerasan, ancaman, tipu daya, atau bujuk rayu kepada anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan asusila.
“Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda mencapai Rp 5 miliar,” jelas Kasatreskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.**











