JAKARTA, SWARAJOBANG.COM – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar operasi judi daring yang melibatkan 21 situs web, semuanya bersembunyi di balik identitas 17 perusahaan fiktif.
Dalam acara konferensi pers, 7 Januari 2026, penyidik mengamankan dana dan barang bukti senilai total Rp96,7 miliar, termasuk Rp59,1 miliar uang tunai.
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tippidsiber Bareskrim Polri, memimpin konferensi pers pada 7 Januari 2026 untuk merinci penggerebekan tersebut.
Patroli siber di TPIT Cyber Bareskrim Polri pertama kali mendeteksi 10 situs judi yang menjajakan slot kasino, taruhan bola, dan berbagai permainan online lainnya.
Penyidik menyamar sebagai pemain, melakukan deposit, dan melacak alur transaksi hingga mengungkap total 21 situs yang terhubung dengan 17 perusahaan palsu untuk memudahkan pencucian uang via rekening bank.
Situs-situs ini akhirnya diblokir bekerja sama dengan Komdigi, sebagai bagian dari upaya Polri memerangi judi online baik nasional maupun lintas batas. Kasus ini menyusul ratusan pengungkapan serupa sepanjang 2025, dengan total penyitaan aset mencapai Rp286 miliar.
Penangkapan Tersangka
Kelima tersangka ditangkap secara bertahap sejak Desember 2025 dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka diduga terlibat dalam pengoperasian situs dan produksi dokumen palsu.
-
MNF (30 tahun): Direktur PT STS, ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 2 Desember 2025.
-
MR (33 tahun): Pemberi perintah pembuatan dokumen perusahaan fiktif, ditangkap di Jakarta Selatan pada 5 Desember 2025.
-
QF (29 tahun, perempuan): Pembuat dokumen palsu atas arahan MR, ditangkap di Jakarta Selatan pada 5 Desember 2025.
-
AL (33 tahun): Pengumpul data KTP dan KK untuk perusahaan gadungan, ditangkap di Bogor, Jawa Barat.
-
WK (45 tahun): Direktur PT ODI yang berkolaborasi dengan merchant asing, ditangkap di Surabaya pada 25 Desember 2025.
Pengumuman resmi baru disampaikan pada 7 Januari 2026 setelah penyitaan aset rampung, dengan kasus masih digulirkan untuk mengejar DPO berinisial FI.
Barang Sitaan dan Aset
Polisi mengamankan uang tunai Rp59,1 miliar plus aset kendaraan seperti mobil dan ruko senilai puluhan miliar, total Rp96,7 miliar yang disetujui pengadilan untuk TPPU. Rekening-rekening terkait diblokir melalui kolaborasi dengan Kemenkumham dan perbankan.
Detail barang bukti per tersangka:
-
Dari MNF: 1 HP, 1 laptop, 1 kartu NPWP.
-
Dari QF: 2 HP, 1 laptop, 1 tablet, 1 kartu ATM, 6 bundel formulir rekening, 7 stempel PT fiktif.
-
Dari WK: 1 HP, 1 laptop, 3 token bank, 2 stempel perusahaan, 2 kartu NPWP, 5 bundel akta, 45 dokumen legalitas. **











