Tulisan: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
SWARAJOMBANG.COM, MAKASSAR– Peristiwa penggerebekan lokasi percetakan uang palsu di dalam kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan sangat menggemparkan. Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menggelar konferensi pers di Mapolres Goa, dimana awal pengungkapan kasus pencetakan uang palsu itu ditemukan, 19 Desember 2024.
Kapolda banyak memberikan info terbaru mengenai pengembangan kasus cetak dan pengedaran uang palsu yang dikedalikan dari dari gedung perpustakaan kampus Universitas Islam Negeri Alaudin, Makassar, yang sudah mulai beroperasi sejak 2010.
Kapolda juga mengungkap, penyidik juga berhasil menyita sindikat uang palsu yang beroperasi selama lebih dari 14 tahun, menyita barang bukti berupa surat berharga dan sertifikat deposit Bank Indonesia (BI) dengan total nilai mencapai Rp 745 triliun.
Temuan surat berharga negara dan sertipikat di deposit BI itu membuktikan bahwa para sindikat itu telah berhasil mengumpulkan kekayaan luas biasa, melampaui orang terkaya di Indonesia.
Kronologi
- Awal Desember 2024: Kasus ini mulai terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai transaksi mencurigakan yang melibatkan uang palsu senilai Rp 500.000 di Kecamatan Pallangga, Gowa. Penyelidikan selanjutnya mengarah ke gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar sebagai lokasi produksi uang palsu
- 16 Desember 2024: Polisi melakukan penggerebekan di dalam kampus dan menemukan uang palsu senilai Rp 446,7 juta serta mesin cetak yang digunakan untuk memproduksi uang palsu
- 19 Desember 2024: Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyita surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun dan sertifikat deposit di BI senilai Rp 45 triliun
Kini polisi telah menetapkan sebanyak 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam operasi ini, termasuk pejabat kampus dan aparatur sipil negara (ASN). Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim, diduga sebagai otak dari sindikat ini. Para pelaku memanfaatkan fasilitas kampus untuk mencetak dan mendistribusikan uang palsu.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas dan skala besar dari operasi pencetakan uang palsu yang telah berlangsung lama di lingkungan akademis. Penegakan hukum terus dilakukan untuk menuntaskan kasus ini dan mengungkap jaringan yang lebih luas di balik sindikat tersebut.
Ini Daftar Barang Bukti:
- Mesin Pencetak Uang Palsu:
- Tipe: GM-247IIMP-25, mesin cetak offset.
- Asal: Dibeli dari Surabaya, Jawa Timur, dengan nilai sekitar Rp 600 juta
- Surat Berharga:
- Sertifikat Deposit Bank Indonesia (BI): Satu lembar fotokopi senilai Rp 45 triliun
- Surat Berharga Negara (SBN): Satu lembar senilai Rp 700 triliun
- Uang Palsu:
- Pecahan uang rupiah emisi 2016 sebanyak 4.554 lembar pecahan Rp 100 ribu, serta pecahan lainnya yang belum terpotong dan beberapa lembar gagal produksi
- Uang palsu dalam bentuk mata uang asing, termasuk:
- 5000 won Korea Selatan.
- 500 dong Vietnam, sebanyak 111 lembar
- Peralatan Pendukung:
- Tinta cetak, kaca pembesar, printer, timbangan digital, dan peralatan lainnya
- Total terdapat 98 item barang bukti yang disita dalam operasi ini
Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat mengenai transaksi uang palsu. Penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian mengarah pada penangkapan 17 orang, termasuk Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim, yang diduga sebagai otak dari sindikat ini. Proses pembuatan uang palsu di kampus ini telah berlangsung sejak tahun 2010 dan sempat terhenti sebelum kembali aktif pada tahun 2022.
Pengungkapan ini menunjukkan betapa seriusnya praktik ilegal yang terjadi di lingkungan akademis dan dampaknya terhadap masyarakat.**