Penulis: Wibisono | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- Petugas Reskrim Polres Jombang menangkap sembilan remaja komplotan gangster di Mojoagung, berjuluk Bandit Segawon (Bajingan Anjing), saat melakukan konvoi ugal-ugalan di jalanan serta mengeber-geber motor menggangu warga di jalanan.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendramewakili Polres Jombang, termasuk saat konferensi pers umat, 23 Mei 2025 malam, seperti yang disampaikan oleh Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas saat memberikan keterangan resmi kepada media.
Penangkapan komplotan gangster yang melakukan konvoi dan mengganggu warga di Mojoagung, Jombang, dilakukan oleh pihak kepolisian setelah aksi mereka viral dan meresahkan masyarakat.
Sejumlah remaja yang tergabung dalam geng bernama Bandit Segawon dan Oknum Selatan Kota sering melakukan konvoi ugal-ugalan di jalan raya Mojoagung, Jombang, sambil membentangkan bendera besar hingga memenuhi jalan dan membahayakan pengguna jalan lain.
Aksi mereka terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial. Salah satu insiden terjadi ketika gerombolan ini mengejar seorang anak perempuan yang akhirnya meminta pertolongan kepada polisi yang sedang patroli.
Polisi segera bertindak dan berhasil menangkap salah satu dari sembilan anggota kelompok tersebut. Setelah pemeriksaan, diketahui para pelaku masih di bawah umur dan merupakan pelajar.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, setelah polisi menerima laporan dan bukti video aksi mereka di sekitar Ringroad Mojoagung.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan total sembilan remaja yang diduga anggota gangster. Mereka mayoritas masih pelajar dan di bawah umur.
Polisi tidak menahan para remaja ini karena tidak ditemukan unsur tindak pidana berat dalam aksi terakhir mereka, namun mereka dikenai sanksi wajib lapor setiap hari, salat berjamaah di musala Polsek Mojoagung, serta pembinaan rohani seperti membaca Yasin.
Orang tua para pelaku juga dipanggil untuk membuat pernyataan dan diminta meningkatkan pengawasan pada anak-anak mereka.
Sembilan remaja yang ditangkap polisi di Mojoagung, Jombang, tidak langsung ditahan. Mereka dikenai hukuman wajib lapor setiap hari dan pembinaan rohani seperti salat berjamaah di musala Polsek Mojoagung.
Polisi juga melibatkan orang tua dalam pengawasan dan pembinaan anak-anak tersebut. Jadi, meskipun diamankan, mereka tidak ditahan secara penjara karena masih di bawah umur dan tidak ditemukan unsur tindak pidana berat dalam kasus tersebut.
Kasus Sebelumnya
Pada Oktober 2024, Polres Jombang juga pernah menangkap enam anggota geng Oknum Selatan Kota yang membuat keonaran di desa Gambiran, Mojoagung, dengan membawa senjata tajam dan melakukan pengeroyokan. Para pelaku saat itu juga masih di bawah umur dan sebagian besar merupakan pelajar.
Senjata tajam yang digunakan diperoleh melalui pembelian online atau meminjam dari teman. Satu pelaku yang berusia di bawah 14 tahun dititipkan ke Dinas Sosial, sementara lainnya diamankan di Polres.
Para pelaku dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata tajam dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.**